LOCUSONLINE, GARUT – Salah seorang warga di Kota Intan Kabupaten Garut, Asep Muhidin, S., M.H mempertanyakan profesionalisme pihak kepolisian Polres Garut yang sedang menangani kasua dugaan alih fungsi lahan di Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut.
Asep medesak agar Polres Garut bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik dari pihak perusahaan, yakni PT. Pratama Abadi Industri, maupun sejumlah instansi Pemkab Garut.
Asep menilai Polres Garut lamban menangani kasus tersebut. Pasalnya, laporan yang ia layangkan sudah terjadi cukup lama, yakni tahun 2023 silam.
“Saya melaporkan kasus ini ke Polda Jabar tahun 2023 silam, namun dilimpahkan ke Polres Garut,” ujar Asep Muhidin kepada wartawan, Senin (21/10/2025).
Asep Muhidin mengaku telah berjuang sejak dua tahun lalu untuk menyelamatkan lahan pertanian produktif tersebut. Menurutnya, status lahan yang dilindungi sebagai LP2B semestinya tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri.
“Saya mempertahankan ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan pangan. Anehnya, Pemkab Garut justru mengeluarkan izin bagi perusahaan. Pejabat yang memberikan izin ini harus ikut bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Asep.
Ia menilai, kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Selain berpotensi merusak ekosistem dan mengurangi lahan pertanian produktif, alih fungsi ini juga dapat mengancam ketahanan pangan daerah.
Baca Juga : GLMPK Siapkan Langkah Hukum dan Aksi ke DPRD Garut, PT. JIL Ogah Batasi Sendiri
“Pejabat yang terbukti melakukan alih fungsi lahan mendapat hukuman lebih berat. Sesuai UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 72 ayat (1) dan (2) pejabat pemerintah bisa mendapat pidana tambahan sebanyak 1/3 dari ancaman pidana,” terangnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”