ArtikelDaerahGarutHukumJawa BaratNews

Penyidikan Dugaan Kejahatan Alih Fungsi Lahan, Oknum Pejabat Bisa Dihukum Lebih Berat

bhegins
×

Penyidikan Dugaan Kejahatan Alih Fungsi Lahan, Oknum Pejabat Bisa Dihukum Lebih Berat

Sebarkan artikel ini
Kasus lp2b
Asep Muhidin, S., M.H Pertanyakan profesionalisme pihak kepolisian Polres Garut yang sedang menangani kasua dugaan alih fungsi lahan di Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut.

LOCUSONLINE, GARUT – Salah seorang warga di Kota Intan Kabupaten Garut, Asep Muhidin, S., M.H mempertanyakan profesionalisme pihak kepolisian Polres Garut yang sedang menangani kasua dugaan alih fungsi lahan di Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut.

Asep medesak agar Polres Garut bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik dari pihak perusahaan, yakni PT. Pratama Abadi Industri, maupun sejumlah instansi Pemkab Garut.

tempat.co

Asep menilai Polres Garut lamban menangani kasus tersebut. Pasalnya, laporan yang ia layangkan sudah terjadi cukup lama, yakni tahun 2023 silam.

“Saya melaporkan kasus ini ke Polda Jabar tahun 2023 silam, namun dilimpahkan ke Polres Garut,” ujar Asep Muhidin kepada wartawan, Senin (21/10/2025).

Asep Muhidin mengaku telah berjuang sejak dua tahun lalu untuk menyelamatkan lahan pertanian produktif tersebut. Menurutnya, status lahan yang dilindungi sebagai LP2B semestinya tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri.

“Saya mempertahankan ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan pangan. Anehnya, Pemkab Garut justru mengeluarkan izin bagi perusahaan. Pejabat yang memberikan izin ini harus ikut bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Asep.

Ia menilai, kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Selain berpotensi merusak ekosistem dan mengurangi lahan pertanian produktif, alih fungsi ini juga dapat mengancam ketahanan pangan daerah.

Baca Juga : GLMPK Siapkan Langkah Hukum dan Aksi ke DPRD Garut, PT. JIL Ogah Batasi Sendiri

“Pejabat yang terbukti melakukan alih fungsi lahan mendapat hukuman lebih berat. Sesuai UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 72 ayat (1) dan (2) pejabat pemerintah bisa mendapat pidana tambahan sebanyak 1/3 dari ancaman pidana,” terangnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow