BisnisEkonomi

Resep Coretax DJP: 5,7 Juta Wajib Pajak Sudah ‘Ngeh’, Sisanya Dicari Hingga ke Luar Negeri

rakyatdemokrasi
×

Resep Coretax DJP: 5,7 Juta Wajib Pajak Sudah ‘Ngeh’, Sisanya Dicari Hingga ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Resep Coretax DJP, 5,7 Juta Wajib Pajak Sudah Ngeh, Sisanya Dicari Hingga ke Luar Negeri

[locusonline.co, Denpasar] – Lompatan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax masih menghadapi pekerjaan rumah yang besar. Dari 14,78 juta wajib pajak yang tercatat, hanya 5,73 juta akun yang aktif menggunakan sistem terintegrasi ini . Angka yang baru mencapai sekitar 39% ini menjadi alarm betapa transformasi administrasi perpajakan Indonesia masih jauh dari kata tuntas.

Dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali, Selasa (25/11/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui tantangan ini cukup besar. “Memang ini cukup challenging, akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi, badan, instansi sama PMSE itu ada sekitar 5,738 juta,” ujar Bimo .

tempat.co

Gambaran Tantangan Digitalisasi DJP

Tabel: Realisasi Kinerja Coretax & Penagihan DJP per November 2025

IndikatorTarget/KapasitasRealisasi/PencapaianKeterangan
Aktivasi Coretax14,78 juta wajib pajak5,73 juta akun aktifTingkat adopsi 39%
Penagihan TunggakanRp 20 triliun (hingga Des 2025)Rp 11,99 triliun tercairkanDari 201 wajib pajak besar
Kasus Penghindaran Pajak463 wajib pajak terdugaNaik dari 282 pada Nov 2024

Strategi Penagihan: Dari Kolaborasi Internasional hingga Opsi Sanksi

Di balik rendahnya adopsi Coretax, DJP justru menunjukkan agresivitas dalam mengejar para pengemplang pajak. Hingga November 2025, DJP telah berhasil menagih Rp 11,99 triliun dari target Rp 20 triliun yang dikejar hingga akhir tahun .

Strategi penagihan ini diperkuat dengan kerja sama internasional yang melibatkan Jepang, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Australia. Kolaborasi ini secara khusus ditujukan untuk menindak wajib pajak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan lintas negara .

Di dalam negeri, DJP juga meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis, aparat penegak hukum, dan Badan Pemulihan Aset (BPA). Hasilnya, temuan kasus penghindaran pajak menunjukkan peningkatan signifikan menjadi 463 wajib pajak yang diduga melakukan praktik tak sehat, naik dari 282 wajib pajak pada awal November 2024 .

Modus yang banyak dicurigai antara lain penghindaran pungutan ekspor, pengabaian domestic market obligation (DMO), dan indikasi dividen terselubung .

Mengenal Coretax: Revolusi Digital Administrasi Perpajakan

Coretax bukan sekadar pembaruan sistem biasa. Sistem ini merupakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang menggantikan 19 sistem lama dan menyatukan seluruh proses administrasi pajak dalam satu platform terintegrasi .

Apa saja cakupannya?

  • Registrasi hingga pelaporan SPT
  • Pembayaran dan layanan wajib pajak
  • Pemeriksaan dan penagihan

Tujuan utamanya:

  • Modernisasi sistem administrasi perpajakan
  • Meningkatkan kepatuhan pajak melalui kemudahan layanan
  • Memperketat pengawasan dengan teknologi canggih

Sistem yang merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) .

Tantangan Implementasi Coretax: Belajar dari Awal Tahun

Transisi ke Coretax tidak berjalan mulus. Di awal implementasinya pada 2025, sistem ini sempat mengalami kendala teknis yang cukup mengganggu, terutama dalam penerbitan faktur pajak .

Akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mempertahankan sistem lama secara paralel sepanjang 2025 guna mengatasi kendala teknis yang muncul . Kebijakan ini memungkinkan pengusaha menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk sebagian besar jenis faktur pajak, sementara sinkronisasi data dengan Coretax dilakukan secara periodik .

Konsultan pajak Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia mengungkapkan, kendala Coretax yang berlangsung lebih dari satu bulan telah menimbulkan kerugian bagi wajib pajak, baik secara material maupun non-material .

Proyeksi Ke Depan: Tax Ratio dan Potensi Penerimaan

Meski menghadapi tantangan, transformasi digital melalui Coretax menjanjikan potensi peningkatan penerimaan yang signifikan. Bank Dunia memproyeksikan sistem perpajakan terintegrasi seperti Coretax berpotensi meningkatkan penerimaan sebesar 0,7–1,2% dari PDB dalam lima tahun .

Angka ini setara dengan tambahan penerimaan sebesar Rp150–200 triliun per tahun mulai 2026, tanpa perlu menaikkan tarif pajak . DJP sendiri menargetkan tax ratio Indonesia naik dari 10% menjadi minimal 10,3% pada akhir 2025 .

Apa yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak?

Menyambut implementasi penuh Coretax, wajib pajak disarankan untuk :

  1. Memutakhirkan Data: Pastikan data identitas, alamat, email, dan nomor telepon sudah akurat.
  2. Memahami Ketentuan Baru: Pelajari Peraturan Menteri Keuangan terkait implementasi Coretax, seperti PMK No. 81 Tahun 2024.
  3. Beradaptasi dengan Sistem: Manfaatkan simulator Coretax yang disediakan DJP untuk membiasakan diri dengan antarmuka dan alur baru.

:: Perjalanan transformasi digital DJP masih panjang. Dengan hanya 39% wajib pajak yang aktif menggunakan Coretax, tugas terberat DJP justru ada di sisi edukasi dan sosialisasi. Namun, dengan strategi penagihan yang agresif dan kolaborasi internasional, DJP menunjukkan komitmennya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan modern.

Pertanyaan kritisnya: Mampukah DJP mendorong 9 juta wajib pajak lainnya bermigrasi ke Coretax sebelum sistem lama sepenuhnya dipensiunkan? Jawabannya akan menentukan masa depan ekosistem perpajakan digital Indonesia. (**)


Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow