[Locusonline.co] Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN tahun 2026 diperkirakan akan dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada 21 Maret 2026. Berdasarkan aturan, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau menurut pola pemerintah, 15 hari kerja sebelum hari raya. Dengan demikian, jendela waktu pencairan diprediksi terjadi antara awali hingga pertengahan Maret 2026.
Sementara itu, Gaji ke-13 biasanya cair di pertengahan tahun. Mengacu pada pola pembayaran tahun-tahun sebelumnya dan Peraturan Pemerintah, periode Juni hingga Juli 2026 menjadi perkiraan waktu yang kuat untuk pencairan. Tunjangan ini difokuskan untuk membantu biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Komponen dan Perkiraan Besaran Tunjangan
Baik THR maupun Gaji ke-13 ASN dihitung dari total penghasilan satu bulan, yang meliputi komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (TPP/Tukin)
Berikut adalah kisaran Gaji ke-13 berdasarkan golongan untuk ASN (PNS/PPPK) yang dapat menjadi acuan, meski bukan angka pasti untuk 2026:Golongan ASN (PNS/PPPK) Kisaran Gaji ke-13 Golongan I Rp1.685.700 – Rp2.901.400 Golongan II Rp2.184.000 – Rp4.125.600 Golongan III Rp2.785.700 – Rp5.180.700 Golongan IV Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Catatan Penting: Angka di atas adalah kisaran berdasarkan peraturan sebelumnya dan dapat berubah. Komponen tunjangan kinerja (TPP/Tukin) sangat memengaruhi nominal akhir, dan pembayarannya tergantung kebijakan dan kemampuan keuangan instansi (terutama pemerintah daerah). Kedua tunjangan ini tidak dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh), karena ditanggung oleh pemerintah.
Siapa Saja Penerima THR dan Gaji ke-13?
Hak atas THR dan Gaji ke-13 berlaku untuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu (dibayarkan secara proporsional)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Status Khusus: TPG ke-13 dan THR untuk Guru ASN
Untuk Guru ASN, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang setara dengan Gaji ke-13 dan THR (sering disebut TPG ke-14) untuk Tahun Anggaran 2025 sedang diproses dan dipastikan cair pada Januari 2026. Keterlambatan ini disebabkan oleh penetapan regulasi pendanaan nasional yang baru ditetapkan akhir Desember 2025. Hal ini berbeda dengan jadwal Gaji ke-13 reguler 2026 yang akan menyusul.
Tips Menyikapi Informasi dan Mempersiapkan Diri
- Tunggu Pengumuman Resmi: Seluruh jadwal dan nominal di atas masih berdasarkan prediksi dan pola tahun sebelumnya. Jadwal pasti menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang biasanya terbit mendekati waktu pencairan.
- Periksa Data Diri: Pastikan data rekening Anda di sistem kepegawaian instansi sudah aktif dan benar untuk menghindari keterlambatan transfer akibat data tidak valid.
- Pahami Dinamika Daerah: ASN di pemerintah daerah perlu memahami bahwa pencairan sering bergantung pada penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan kesiapan keuangan daerah, yang dapat menyebabkan perbedaan waktu dengan ASN pusat.
Pada intinya, meski belum ada keputusan resmi, pola pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN cenderung konsisten setiap tahunnya. Informasi ini dapat membantu Anda dalam perencanaan keuangan. Hal terpenting adalah selalu mengikuti informasi dari kanal resmi instansi tempat Anda bekerja. (**)













