[Locusonline.co] Bandung, – Terjadi dinamika yang serius dan krusial di Gedung DPRD Jawa Barat. Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat secara tegas mendesak agar alokasi bantuan pendidikan sebesar Rp218 miliar untuk siswa miskin harus dipastikan keberadaannya dalam APBD Murni 2026 melalui mekanisme pergeseran anggaran. Desakan ini muncul menyusul kekhawatiran bahwa dana krusial tersebut ternyata tidak teralokasi dalam pagu anggaran murni tahun ini, padahal sebelumnya tercantum.
Anggaran sebesar Rp218 miliar ini merupakan bagian dari perubahan skema bantuan dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang selama ini disalurkan ke sekolah, menjadi beasiswa yang diberikan langsung kepada siswa SMA/SMK swasta dari keluarga tidak mampu. Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, menyatakan kekhawatiran mendalamnya.
“Dengan kondisi keuangan seperti sekarang, ini menjadi kekhawatiran. Jangan sampai APBD Perubahan juga alokasinya terbatas dan akhirnya beasiswa untuk anak-anak miskin tidak terpenuhi,” ujar Yomanius Untung.
Dua Narasi Berbeda: Konflik Informasi Eksekutif dan Legislatif
Situasi ini memunculkan narasi yang bertolak belakang antara pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi) dan legislatif (DPRD). Sementara Komisi V menyatakan anggaran itu “tidak ada” dalam APBD Murni, Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, secara konsisten dalam beberapa pernyataan menyatakan sebaliknya.
Herman menegaskan bahwa alokasi dana Rp218 miliar itu telah tersedia dan telah dibahas dengan DPRD. Ia menepis isu pencoretan bantuan pendidikan.
“Sudah kami check and recheck. Alokasi untuk bantuan pendidikan menengah ke sekolah swasta, anggarannya tersedia pada APBD 2026 sebesar Rp218 miliar. Fix di APBD Murni, bukan perubahan,” tegas Herman Suryatman.
Latar Belakang Perubahan: Dari Bantuan Sekolah ke Beasiswa Siswa
Perubahan skema ini bukan tanpa alasan dan kontroversi. Berikut adalah perbandingan mendasar antara skema lama (BPMU) dan skema baru (Beasiswa Langsung):Aspek Skema Lama: BPMU ke Sekolah Skema Baru: Beasiswa ke Siswa Penerima Rekening sekolah swasta (SMA/SMK) Siswa tidak mampu di sekolah swasta (SMA/SMK) Tujuan Membantu operasional sekolah Membiayai langsung biaya pendidikan, seragam, dan sepatu siswa Anggaran 2025 Sekitar Rp600 miliar Rp218 miliar Kelebihan Menstabilkan keuangan sekolah Dianggap lebih tepat sasaran, langsung ke siswa Kekurangan Potensi tidak tepat sasaran Pengurangan anggaran signifikan, dikhawatirkan ganggu operasional sekolah
Pemerintah Provinsi beralasan perubahan ini untuk efisiensi anggaran dan efektivitas penyaluran. Herman Suryatman mengakui bahwa APBD Jabar mengalami disrupsi sekitar Rp2,4 triliun, sehingga semua sektor harus diefisiensikan, termasuk pendidikan swasta. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bantuan tidak dihapus, hanya dialihkan cara pemberiannya agar lebih terasa manfaatnya oleh masyarakat miskin.
Protes dan Kekhawatiran dari Berbagai Pihak
Namun, perubahan drastis ini menuai kritik dan kekhawatiran:
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): Komisi V merasa tidak diberi pemberitahuan resmi mengenai perubahan atau pergeseran anggaran yang menyebabkan hilangnya alokasi tersebut dari APBD Murni. Mereka berencana mendorong pengembalian skema BPMU di tahun mendatang untuk stabilitas sekolah swasta.
- Pihak Sekolah Swasta: Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar menyayangkan penurunan anggaran dari Rp600 miliar menjadi Rp218 miliar, yang dinilai sangat signifikan. Mereka khawatir penurunan ini akan mengganggu stabilitas operasional sekolah, terutama untuk membayar honor guru yang selama ini banyak bergantung pada BPMU.
- Masyarakat dan Siswa: Inti dari semua dinamika ini adalah nasib siswa dari keluarga miskin ekstrem. Ketidakpastian alokasi anggaran berpotensi menghambat akses pendidikan mereka. Yomanius Untung mengingatkan, hak pendidikan siswa miskin tidak boleh dikorbankan.
Komisi V DPRD Jabar kini mendesak agar eksekutif segera melakukan pergeseran anggaran untuk memulihkan dana Rp218 miliar tersebut ke dalam APBD Murni 2026. Mereka juga akan kembali memanggil Dinas Pendidikan dan Bappeda untuk memperjelas kebijakan dan teknis penyaluran.
Dinamika ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi Pemprov Jabar. Di satu sisi, mereka harus mengelola anggaran daerah yang efisien. Di sisi lain, mereka memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hak pendidikan setiap warga, tanpa terkecuali. (**)










