[Locusonline.co] Bandung – Pemerintah Kota Bandung memastikan kesiapan menyambut bulan suci Ramadan 1447 H dengan serangkaian kebijakan yang menekankan ketertiban ruang publik dan penghormatan terhadap ibadah. Wali Kota Muhammad Farhan secara tegas menginstruksikan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama Ramadan, sekaligus memperketat patroli penertiban terhadap gelandangan, pengemis, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Langkah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi respons terhadap dinamika sosial yang kian kompleks: meningkatnya arus pendatang dari luar daerah yang memanfaatkan momen Ramadan untuk mengais rezeki di kota besar, namun kerap mengabaikan ketertiban umum.
Hiburan Malam Wajib Tutup: Bukan Imbauan, Tapi Perintah
Farhan menegaskan bahwa kebijakan penutupan tempat hiburan malam bersifat wajib, bukan opsional. Aturan ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran (SE) resmi yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.
“Penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa itu wajib. Sama seperti pada hari besar keagamaan lainnya. Surat edarannya segera keluar,” ujar Farhan, Kamis (12/2).
Kebijakan ini mencakup:
- Diskotek, klub malam, dan karaoke dewasa
- Pub, bar, dan tempat minum beralkohol
- Arena biliar dan pusat hiburan serupa yang beroperasi di malam hari
Sanksi tegas menanti pelaku usaha yang nekat melanggar, mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin operasional. Pemkot tidak akan mentolerir gangguan terhadap kekhusyukan ibadah puasa warga.
Razia Gepeng dan PMKS: 77 Orang Terjaring, Hanya 20 Warga Bandung
Di sektor lain, Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Bandung telah memulai operasi penertiban sejak awal Februari 2026. Hasilnya, 77 orang yang terindikasi sebagai PMKS—gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan pengamen liar—berhasil diamankan.
Fakta mengejutkan: hanya sekitar 20 orang yang ber-KTP Kota Bandung. Sisanya adalah pendatang dari berbagai daerah, bahkan ada yang berasal dari luar Pulau Jawa.
“Dari berbagai daerah, bahkan ada juga yang datang dari luar Jawa. Semuanya sudah kita bina, ditampung sementara, lalu dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” jelas Farhan.
Mekanisme penanganan yang diterapkan:
- Pendataan dan pembinaan di rumah penampungan sementara
- Pemeriksaan identitas dan asal daerah
- Fasilitasi pemulangan ke kampung halaman
- Pendampingan oleh dinas sosial setempat untuk keberlanjutan
Pemkot tidak memiliki kewenangan mencegah warga luar daerah masuk ke Bandung. Namun, begitu mereka berada di wilayah kota dan melanggar ketertiban, maka protokol penertiban akan dijalankan tanpa kompromi.
Masalah Struktural: Mengapa PMKS “Impor” Membludak?
Fenomena tingginya proporsi PMKS non-Kota Bandung mengindikasikan beberapa persoalan struktural:Akar Masalah Dampak Keterbatasan Pemkot Ketimpangan ekonomi antar daerah Warga miskin dari luar berbondong ke Bandung Tidak bisa melarang masuk Bandung sebagai kota jasa & pariwisata Peluang mengemis/berjualan lebih besar Hanya bisa menertibkan, bukan mencegah Lemahnya perlindungan sosial di daerah asal Warga lebih memilih urbanisasi daripada bertahan Kewenangan terbatas di wilayah sendiri Eksploitasi oleh sindikat Gepeng diorganisir, hasil disetor ke oknum Penindakan butuh koordinasi lintas daerah
Farhan mengakui keterbatasan ini. “Kita tidak bisa sepenuhnya memantau sejak awal kedatangan,” ujarnya. Namun, ia memastikan bahwa setiap PMKS yang terjaring akan melalui proses pembinaan sebelum dipulangkan.
Ruang Publik yang Tertib: Antara Keberpihakan pada Warga dan Tuduhan Eksklusivitas
Kebijakan penertiban ini selalu memantik perdebatan. Di satu sisi, warga yang menjalankan ibadah berhak atas kenyamanan dan ketertiban. Di sisi lain, PMKS adalah warga negara yang juga memiliki hak atas ruang publik.
Farhan memilih posisi yang jelas: ruang publik harus dikembalikan pada fungsi utamanya. Bukan sebagai tempat okupasi pribadi atau kelompok, apalagi untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
“Operasi akan terus berjalan. Bagaimanapun juga kami harus memastikan ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman untuk masyarakat,” tegasnya.
Pemkot membedakan antara:
- Warga miskin Kota Bandung yang berhak atas bantuan sosial dan program perlindungan
- PMKS pendatang yang akan dibina dan dikembalikan ke daerah asal
- Gepeng yang diorganisir sindikat yang akan diproses secara hukum
Yang Perlu Diketahui Masyarakat dan Pelaku Usaha
💡 Bagi pelaku usaha hiburan malam:
- Segera tutup operasional saat memasuki 1 Ramadan 1447 H
- Patuhi SE Disbudpar yang akan terbit dalam waktu dekat
- Jangan coba-coba beroperasi sembunyi-sembunyi; sanksi berat menanti
💡 Bagi warga yang menemukan PMKS atau aktivitas hiburan ilegal:
- Laporkan melalui aplikasi Yes! Jitu atau call center Satpol PP
- Jangan memberikan uang langsung kepada pengemis agar tidak memperpanjang rantai eksploitasi
- Salurkan donasi melalui lembaga resmi atau masjid terpercaya
💡 Bagi PMKS yang berasal dari luar kota:
- Akan difasilitasi pemulangan setelah melalui pembinaan
- Diharapkan tidak kembali ke Bandung untuk mengemis
💡 Bagi warga miskin Kota Bandung yang membutuhkan bantuan:
- Akses program perlindungan sosial melalui Puskesos di kelurahan
- Daftarkan diri untuk mendapatkan PBI JK, bantuan pangan, atau program pemberdayaan
Ramadan yang Lebih Tertib, Tapi PR Besar Masih Menanti
Kebijakan penertiban PMKS dan penutupan hiburan malam selama Ramadan adalah solusi jangka pendek yang efektif. Kota menjadi lebih sunyi, khusyuk, dan tertib. Warga bisa menjalankan ibadah tarawih tanpa terganggu suara musik keras atau pandangan gepeng yang merengek-rengek.
Namun, pekerjaan rumah jangka panjang tetap menganga:
- Penguatan ekonomi daerah asal agar warga tidak perlu merantau hanya untuk mengemis. Ini di luar kewenangan Pemkot Bandung, butuh koordinasi lintas provinsi.
- Pemberantasan sindikat gepeng yang selama ini memanfaatkan momen Ramadan. Butuh kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.
- Rehabilitasi dan pelatihan kerja bagi PMKS yang benar-benar ingin berubah. Jangan sampai pemulangan hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
- Sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak memberi kepada gepeng. Selama masih ada yang memberi, selama itu pula mereka akan bertahan.
Penertiban PMKS dan penutupan hiburan malam selama Ramadan adalah cermin bagaimana pemerintah daerah membaca denyut warganya. Farhan dan jajarannya memilih untuk tegas, meskipun risiko dianggap tidak populis oleh sebagian kalangan.
Namun, ketegasan ini harus diimbangi dengan keberpihakan struktural. Jangan sampai warga miskin Kota Bandung yang membutuhkan justru terabaikan karena fokus terlalu besar pada PMKS pendatang. Jangan pula penertiban hanya terjadi di bulan puasa, sementara di luar Ramadan ruang publik dibiarkan “liar”.
Kota Bandung telah membuktikan bisa mengatur ketertiban saat dibutuhkan. Tantangannya adalah menjaga konsistensi sepanjang tahun, bukan hanya saat matahari terbenam di bulan suci. (**)
📌 Catatan Redaksi:
Informasi dalam artikel ini merujuk pada pernyataan resmi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pada Kamis, 12 Februari 2026, serta hasil operasi Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Bandung. Kebijakan teknis terkait Surat Edaran Penutupan Hiburan Malam akan diumumkan lebih lanjut oleh Disbudpar Kota Bandung menjelang awal Ramadan 1447 H.














