Nasional

Gaji Maret 2026, PNS Dapat 3 Tunjangan, Isu Kenaikan Gaji Masih Menggantung

rakyatdemokrasi
×

Gaji Maret 2026, PNS Dapat 3 Tunjangan, Isu Kenaikan Gaji Masih Menggantung

Sebarkan artikel ini
Gaji Maret 2026, PNS Dapat 3 Tunjangan, Isu Kenaikan Gaji Masih Menggantung locusonline featured image Feb
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Dalam hitungan hari, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menyambut pencairan gaji bulan Maret 2026. Kabar baiknya, bukan hanya gaji pokok yang masuk ke rekening, tetapi juga tiga tunjangan tambahan yang akan mempertebal penghasilan. Namun, di balik itu semua, janji kenaikan gaji yang tertuang dalam dokumen resmi pemerintah masih menggantung tanpa kepastian.

[Locusonline.co] H-7 menuju awal Maret, para abdi negara mulai bersiap menerima haknya. Namun, pertanyaan besar masih membayangi: akankah tahun 2026 menjadi tahun kenaikan gaji seperti yang diisukan?

tempat.co

Fakta Terkini: Gaji Maret Cair dengan 3 Tunjangan Tambahan

Pemerintah melalui mekanisme yang berlaku memastikan bahwa pembayaran gaji PNS bulan Maret 2026 akan berjalan seperti biasa. Yang membedakan, PNS berhak mendapatkan tiga komponen tunjangan tambahan yang dicairkan secara rutin setiap bulan:

3 Tunjangan Tambahan yang Akan Cair:

NoJenis TunjanganKeterangan
1Uang MakanDihitung berdasarkan 22 hari kerja
2Uang LemburDihitung per jam sesuai pelaksanaan lembur
3Uang Makan LemburDiberikan saat melaksanakan kerja lembur

Ketiga tunjangan ini akan dicairkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok, tentu dengan catatan PNS yang bersangkutan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Nominal Uang Makan per Golongan (2026)

Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, berikut besaran uang makan dan uang makan lembur untuk masing-masing golongan:

GolonganNominal per Hari
Golongan I dan IIRp35.000
Golongan IIIRp37.000
Golongan IVRp41.000

Catatan: Uang makan dihitung berdasarkan 22 hari kerja dalam sebulan. Artinya, PNS Golongan IV bisa mendapatkan tambahan hingga Rp902.000 hanya dari uang makan (belum termasuk uang lembur dan uang makan lembur).

Gaji Pokok PNS per Golongan (PP No 5 Tahun 2024)

Pencairan gaji Maret 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian lengkap gaji pokok PNS per golongan:

Golongan I (Juru)

GolonganMasa Kerja 0 tahunMasa Kerja Maksimal
IARp1.685.700Rp2.522.600
IBRp1.840.800Rp2.670.700
ICRp1.918.700Rp2.783.700
IDRp1.999.900Rp2.901.400

Golongan II (Pengatur)

GolonganMasa Kerja 0 tahunMasa Kerja Maksimal
IIARp2.184.000Rp3.643.400
IIBRp2.385.000Rp3.797.500
IICRp2.485.900Rp3.958.200
IIDRp2.591.100Rp4.125.600

Golongan III (Penata)

GolonganMasa Kerja 0 tahunMasa Kerja Maksimal
IIIARp2.785.700Rp4.575.200
IIIBRp2.903.600Rp4.768.800
IIICRp3.026.400Rp4.970.500
IIIDRp3.154.400Rp5.180.700

Golongan IV (Pembina)

GolonganMasa Kerja 0 tahunMasa Kerja Maksimal
IVARp3.287.800Rp5.399.900
IVBRp3.426.900Rp5.628.300
IVCRp3.571.900Rp5.866.400
IVDRp3.723.000Rp6.114.500
IVERp3.880.400Rp6.373.200

Isu Kenaikan Gaji 2026: Ada Dasar Hukum, Tapi…

Kabar gembira sempat menyeruak ketika ditemukan dokumen resmi yang menyebutkan rencana kenaikan gaji ASN. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, secara eksplisit disebutkan:

“Menaikan gaji ASN terutama, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI, Polri dan Pejabat Negara.”

Kutipan ini menjadi dasar kuat bahwa pemerintah memang memiliki niat dan rencana untuk menaikkan gaji. Namun, fakta di lapangan menunjukkan:

AspekKeterangan
Dasar hukum rencana✅ Ada (Perpres No 79/2025)
Dasar hukum pelaksanaan❌ Belum ada (masih menunggu PP baru)
Regulasi yang berlaku saat iniPP No 5/2024 (gaji) dan PP No 8/2024 (pensiunan)
Status 2026Masih menggunakan aturan lama

Artinya, meskipun rencana kenaikan gaji tertuang dalam dokumen perencanaan pemerintah, implementasinya masih membutuhkan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran dan mekanisme kenaikan.

Mengapa Belum Juga Ada PP Baru?

Beberapa faktor yang memengaruhi lambatnya penerbitan PP tentang kenaikan gaji:

  1. Kajian fiskal – Pemerintah harus memastikan APBN mampu menanggung beban kenaikan gaji secara berkelanjutan
  2. Perhitungan inflasi – Kenaikan gaji harus mempertimbangkan daya beli dan inflasi
  3. Koordinasi lintas kementerian – Melibatkan Kemenkeu, KemenPANRB, dan kementerian teknis
  4. Prioritas anggaran – Pemerintah harus menyeimbangkan dengan program prioritas lainnya

Perbandingan: Gaji Pokok + Tunjangan vs UMR

Sebagai gambaran, berikut simulasi penghasilan PNS golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun:

KomponenNominal
Gaji PokokRp2.785.700
Uang Makan (22 hari x Rp37.000)Rp814.000
Total (belum termasuk tunjangan lain)Rp3.599.700

Jika ditambah dengan tunjangan kinerja (bergantung instansi), tunjangan keluarga, dan tunjangan beras, nominalnya bisa meningkat signifikan.

Yang Perlu Dipahami PNS Menjelang Maret 2026

  1. Gaji Maret tetap cair sesuai jadwal, tidak ada penundaan
  2. Tunjangan tambahan (uang makan, uang lembur) tetap diberikan
  3. Kenaikan gaji 2026 masih dalam proses kajian, belum ada keputusan final
  4. Jangan mudah percaya isu rapel atau kenaikan tanpa dasar PP resmi
  5. Pantau sumber resmi seperti Kemenkeu, KemenPANRB, dan Taspen

Kesimpulan: Sabar, Tetap Produktif

Menjelang pencairan gaji Maret, para PNS diimbau untuk:

  • ✅ Tetap semangat bekerja dan melayani masyarakat
  • ✅ Memastikan data kepegawaian dan administrasi pencairan lengkap
  • ✅ Tidak terpancing isu kenaikan gaji yang belum pasti
  • ✅ Fokus pada peningkatan kinerja dan profesionalisme

Kenaikan gaji pasti akan diumumkan secara resmi jika sudah ada PP yang ditandatangani. Sembari menunggu, manfaatkan tunjangan yang ada dengan bijak dan tetap produktif dalam melayani masyarakat. (**)


Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan PT Taspen untuk mendapatkan update terbaru seputar kebijakan gaji dan tunjangan PNS.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow