“Kilau emas boleh memikat mata, tetapi kewajiban bea masuk tetap harus dibayar lunas. Jika tidak, segel negara bisa lebih mencolok daripada berlian di etalase.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Deretan etalase berkilau di pusat perbelanjaan ibu kota mendadak tak lagi sekadar memantulkan cahaya lampu. Dalam beberapa pekan terakhir, garis kuning penyegelan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ikut menghias toko-toko perhiasan mewah.
Setelah tiga gerai Tiffany & Co. disegel, giliran Toko Bening Luxury di Pluit, Jakarta Utara, yang bernasib serupa.
Melansir berita detikfinance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun angkat suara. Penyebabnya, kata dia, sederhana
“Kewajiban bea masuk yang tidak ditunaikan penuh,” jelasnya singkat.
Purbaya mengibaratkan barang-barang tersebut sebagai “Spanyol” istilah lapangan yang ia artikan sebagai separuh nyolong, separuh nyelundup.
Menurutnya, ada barang yang sama sekali tidak membayar bea masuk, ada yang membayar sebagian, dan ada pula yang hanya membayar seperempat kewajiban. Penentuan detailnya, ujar dia, berada di tangan petugas Bea Cukai berdasarkan hasil pemeriksaan.
Soal total potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran administrasi tersebut, Purbaya mengaku belum menerima laporan rinci. Pemerintah, katanya, akan melihat lebih lanjut hasil penelusuran.
Purbaya menilai praktik tersebut tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan yang dilakukan secara terbuka. Ia menyebut penjualan barang impor tanpa pemenuhan bea masuk sebagai tindakan yang seolah-olah menantang otoritas negara.
Baca Juga :
Sekjen GLMPK: QRIS vs Amplop Tebal, Transaksi Digital Mulai Mengganggu Zona Nyaman Oknum
Pemerintah, lanjutnya, akan menindak aktivitas ekonomi ilegal dan memastikan pasar domestik terlindungi dari barang yang masuk tanpa prosedur kepabeanan yang benar.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













