LOCUSONLINE, BANDUNG – Bangunan boleh berdiri, tapi jangan berdiri di atas trotoar. Pesan itu yang dibawa Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat saat menggelar bimbingan dan penyuluhan penegakan Perda dan Pergub terkait bangunan liar serta garis sempadan jalan di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin-Selasa (2026).
Kegiatan tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat mengenai aturan pendirian bangunan sesuai regulasi tata ruang yang berlaku. Sosialisasi ini menjadi pengingat bahwa mendirikan bangunan tidak cukup bermodal nekat dan tukang, tetapi juga izin resmi.
Materi yang disampaikan mencakup larangan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, saluran air, trotoar, hingga area sempadan jalan. Area-area tersebut, menurut regulasi, bukan ruang pribadi yang bisa disulap menjadi kios atau bangunan permanen.
Kepala Satpol PP Jabar, Tulus Arifan, menyatakan penegakan aturan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta kesesuaian tata ruang wilayah. Ia menegaskan bahwa fungsi jalan dan fasilitas publik harus tetap pada peruntukannya.
Baca Juga : Ramadan Tanpa Drama Harga: Pemkab Garut Klaim Stok Aman, Spekulan Diminta Puasa Serakah
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 yang memuat garis sempadan jalan, prosedur perizinan bangunan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran. Regulasi itu menjadi dasar hukum dalam setiap tahapan penertiban.
Satpol PP Jabar menyebut pendekatan yang digunakan mengedepankan langkah persuasif dan humanis sesuai peraturan perundang-undangan. Edukasi didahulukan sebelum tindakan tegas dijalankan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












