[Locusonline.co] BANDUNG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20–24 Maret 2026, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung memastikan kesiapan penuh mengawal hak-hak pekerja. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada perusahaan yang lalai membayarkan THR tepat waktu.
“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Disnaker Kota Bandung akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk menindaklanjuti.
Batas Waktu Pembayaran: Paling Lambat H-7
Pemerintah mewajibkan seluruh pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk Idulfitri 2026, batas akhir pembayaran diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret.
“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi, ” tegas Yayan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Tidak semua pekerja otomatis mendapat THR. Berdasarkan regulasi yang berlaku (UU 13/2003, UU Cipta Kerja, PP 36/2021, dan Permenaker 6/2016), berikut kriteria penerima THR:Kategori Pekerja Keterangan Masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus Baik PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap) berhak menerima THR PKWTT yang di-PHK 30 hari sebelum Lebaran Tetap berhak atas THR PKWT yang kontraknya berakhir sebelum Lebaran Tidak berhak atas THR Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain Berhak THR jika masa kerja berlanjut dan belum mendapat dari perusahaan sebelumnya
Berapa Besaran THR yang Harus Dibayar?
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dan komponen upah:Masa Kerja Besaran THR 12 bulan atau lebih 1 bulan upah (upah pokok + tunjangan tetap) 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan Proporsional: (masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah Pekerja harian Dihitung dari rata-rata upah yang diterima
Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages). Jika dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur besaran THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan tersebut.
Aturan Penting Lainnya:
- THR wajib dibayar dalam bentuk uang rupiah (bukan barang).
- Dibayarkan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja.
- Jika tidak dibayar tepat waktu, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif dan denda.
Jadwal Pengawasan THR 2026
Pemerintah akan melakukan pengawasan intensif pada periode kritis menjelang dan sesudah Lebaran:
- Pengawasan utama: 13–19 Maret 2026 (H-7 hingga H-1)
- Pengawasan lanjutan: 25–27 Maret 2026 (pasca-Lebaran)
Apa yang Harus Dilakukan Jika THR Tak Kunjung Cair?
Bagi pekerja di Kota Bandung yang hak THR-nya tidak dipenuhi atau dibayar tidak sesuai ketentuan, segera laporkan ke Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Bandung. Informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan nomor pengaduan dapat diakses melalui kanal resmi Disnaker Kota Bandung.
Jangan biarkan hak Anda digerogoti. Laporkan setiap pelanggaran, karena negara hadir untuk melindungi pekerja. (**)













