GarutInvestigasiPemerintah

Skandal Promosi Jabatan Kadispora Garut Disorot: GLMPK Temukan Indikasi Detournement de Pouvoir dalam Pelantikan Pejabat, “Sudah Masuk Kemenpan RB”

redaksilocus
×

Skandal Promosi Jabatan Kadispora Garut Disorot: GLMPK Temukan Indikasi Detournement de Pouvoir dalam Pelantikan Pejabat, “Sudah Masuk Kemenpan RB”

Sebarkan artikel ini
Skandal Promosi Jabatan Kadispora Garut Disorot GLMPK Temukan Indikasi Detournement de Pouvoir dalam Pelantikan Pejabat (2)
Foto : ilustrasi istimewa, Skandal Promosi Jabatan Kadispora Garut Disorot: GLMPK Temukan Indikasi Detournement de Pouvoir dalam Pelantikan Pejabat

LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) secara resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap karut-marut tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Pada Jumat (6/3/2026), GLMPK melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) terkait polemik promosi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural.

Surat bernomor 039/GLMPK-III/2026 tersebut membawa substansi krusial, yakni permohonan agar KEMENPAN RB meninjau ulang serta menyatakan sah atau tidaknya pengangkatan pejabat tersebut. GLMPK menilai proses tersebut cacat prosedur dan menabrak norma hukum yang berlaku.

tempat.co

Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Maladministrasi

Ketua GLMPK, Bakti, saat ditemui di Sekretariat GLMPK, Jln. Raya Cipanas, Garut pada Sabtu (7/3/2026), membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan adanya potensi kuat pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

“Benar, pada Jumat kemarin GLMPK telah mengirimkan surat pengaduan kepada KEMENPAN RB terkait adanya promosi jabatan struktural di Pemkab Garut yang berpotensi kuat tidak sesuai norma hukum dan Standard Operating Procedure (SOP),” tegas Bakti.

Saat ini, GLMPK juga tengah menunggu respons dari Bupati Garut atas Surat Keberatan yang telah disampaikan sebelumnya pada 23 Februari 2026. Berdasarkan asas hukum fiktif positif yang diatur dalam regulasi terbaru, Bupati memiliki tenggat waktu terbatas untuk merespons.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow