[Locusonline.co] BANDUNG– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan kejutan menarik bagi para pemilik kendaraan roda dua maupun empat di momen libur Idulfitri 1447 Hijriah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi meluncurkan program diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sebesar 10 persen.
Program potongan pajak ini berlaku khusus untuk pembayaran secara daring atau online mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tingginya pengeluaran selama masa Lebaran.
“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran saja, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” ujar Dedi dalam keterangannya di Bandung, Jumat (20/3/2026) .
Cara Mudah Akses Diskon PKB
Masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan insentif ini melalui berbagai kanal digital yang telah disediakan. Berikut cara dan platform yang dapat digunakan:Kanal Pembayaran Keterangan Aplikasi Sapawarga Platform digital unggulan Pemprov Jabar untuk berbagai layanan publik. Signal (Samsat Digital Nasional) Layanan Samsat online nasional. KiosK Samsat (ATM Samsat) Tersedia di seluruh Samsat induk se-Jawa Barat, dilengkapi pendampingan petugas lapangan.
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa digitalisasi layanan ini bertujuan agar warga tetap bisa menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terikat jam operasional kantor konvensional selama masa cuti bersama.
“Warga tetap bisa menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terikat jam operasional kantor konvensional selama masa cuti bersama,” ujarnya .
Imbauan untuk Warga
Bagi warga yang ingin memanfaatkan momentum diskon ini, Pemprov Jabar mengimbau untuk segera memperbaharui aplikasi Sapawarga atau menghubungi saluran siaga (hotline) Jabar di nomor 082126030038 guna mendapatkan panduan teknis pembayaran .
Target dan Harapan
Program diskon PKB ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi kado Lebaran bagi warga Jawa Barat yang ingin kendaraannya tetap memiliki status administrasi yang legal dengan biaya lebih terjangkau.Aspek Program Keterangan Potongan 10% dari total PKB tahunan Periode 18 – 24 Maret 2026 Metode Pembayaran daring (online) Sasaran Kendaraan roda dua dan roda empat Tujuan Meringankan beban masyarakat, tingkatkan kepatuhan pajak














