[Locusonline.co] JAKARTA – Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah kapal wisata berbendera asing di perairan Teluk Jakarta. Kapal-kapal mewah ini diduga menyalahgunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak yang seharusnya hanya untuk kegiatan rekreasi pribadi, bukan untuk disewakan secara komersial.
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara yang selama ini mungkin belum tergali dengan maksimal.
“Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” kata Siswo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3/2026) .
Temuan di Lapangan: 4-5 Kapal Asing Disita di Pulau Pribadi
Dalam patroli pengawasan di Teluk Jakarta, petugas Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara menemukan empat kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration. Kapal-kapal tersebut terparkir di sebuah pulau pribadi.
“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” ujar Siswo .
Modus: Manfaatkan Fasilitas Vessel Declaration, Diputar untuk Sewa
Siswo menjelaskan bahwa kapal wisata asing yang disegel pada prinsipnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia. Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kapal-kapal tersebut disalahgunakan dalam rangka bisnis, yakni disewakan dengan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.
“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” katanya .
Potensi Kerugian Negara: Bisa Capai Ratusan Juta per Kapal
Saat ini, pihak Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut. Siswo memperkirakan besaran potensi pajak yang seharusnya dibayar sangat signifikan.
“Kerugian masih dalam proses penelitian, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, PPh 10 persen, PPn 11 persen, dan PPnBM sekitar 75 persen per satu unit kapal,” ujarnya .
Dengan nilai kapal pesiar mewah yang mencapai miliaran rupiah, potensi penerimaan negara yang hilang dari satu kapal bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sanksi: Administratif hingga Pidana
Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kapal-kapal tersebut.
“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi, kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,” tuturnya .
Langkah Tegas untuk Keadilan Fiskal
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang sedang berada di perairan dan sandar di Dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.
“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek daring, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri Darnadi .
Rangkuman Kasus Penyegelan Kapal Pesiar Asing
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi | Teluk Jakarta, pulau pribadi |
| Jumlah Kapal | 4–5 kapal wisata asing |
| Pelanggaran | Menyalahgunakan fasilitas vessel declaration (untuk sewa, bukan rekreasi pribadi) |
| Potensi Pajak per Kapal | Bea Masuk 5%, PPh 10%, PPn 11%, PPnBM 75% |
| Sanksi | Administratif hingga pidana (sedang ditelaah) |
| Tujuan Penindakan | Optimalisasi penerimaan negara, keadilan fiskal, pemberantasan underground economy |














