[Locusonline.co] BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan. Langkah tegas ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai bagian dari penegakan regulasi dan penataan kota yang lebih tertib.
Farhan menyebut, penertiban mengacu pada peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal) tentang penyelenggaraan reklame yang selama ini menjadi pedoman.
“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame, ” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).
Reklame Ilegal dan Melanggar Teknis Jadi Prioritas
Ia menegaskan, reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan teknis akan menjadi prioritas dalam penindakan.
“Beberapa reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda dan perwal itu akan mulai ditertibkan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan reklame ilegal tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat, terutama jika konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan.
“Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga, ” tuturnya.
Komitmen Tata Kota yang Tertib dan Aman
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Farhan memastikan, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.
“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan, ” tuturnya.
Langkah penertiban reklame ilegal ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemkot Bandung serius dalam menegakkan aturan. Bukan hanya soal keindahan visual kota, tetapi juga demi keselamatan warga. Dengan penertiban bertahap, diharapkan wajah Kota Bandung semakin tertata, aman, dan nyaman bagi semua.














