[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, pada Rabu (1/4/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang .
Lokasi penggeledahan berada di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Menurut pengacara Ono, Sahali, penggeledahan dilakukan saat kliennya tidak berada di lokasi karena tengah melakukan konsolidasi organisasi di Garut dan Tasikmalaya. Namun, KPK menyatakan Ono berada di rumah saat penggeledahan .
Pengacara Ungkap Dua Kejanggalan
Menanggapi penggeledahan ini, Sahali menyampaikan sejumlah catatan terkait prosedur yang dilakukan penyidik KPK:
1. CCTV Diminta Dimatikan
“Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?” ujar Sahali dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026) .
2. Tidak Membawa Surat Izin Penggeledahan
Catatan kedua, penyidik disebut tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri. Sahali menilai hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP .
Barang yang Disita: Laptop dan Uang Arisan
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang, antara lain:
- Laptop milik Ono Surono
- Uang tabungan arisan keluarga yang disita dari istri Ono
Sahali menegaskan bahwa kedua barang tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidik. Pihaknya telah menyampaikan keberatan secara resmi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan .
“Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan,” kata Sahali .
Duduk Perkara: Kasus Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Berikut kronologi kasusnya:Tanggal Peristiwa 18 Desember 2025 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, menangkap 10 orang 19 Desember 2025 Delapan orang dibawa ke Gedung KPK, termasuk Ade Kunang dan ayahnya 20 Desember 2025 KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang (penerima), HM Kunang (penerima), dan Sarjan (pemberi) 15 Januari 2026 Ono Surono diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran uang dari Sarjan 1 April 2026 KPK menggeledah rumah Ono Surono
KPK menduga Sarjan memberikan sejumlah uang kepada Ono Surono. Saat ini, lembaga anti-rasuah masih mendalami maksud dan tujuan pemberian tersebut .
“Ya di antaranya itu. Jadi dalam proses penyidikan tentunya penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengkonfirmasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo .
Ono Surono Berpeluang Dipanggil Kembali
Budi Prasetyo membuka kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Ono Surono setelah penggeledahan ini.
“Ya tentunya terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan kembali terlebih dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ucap Budi.
Pemanggilan akan dilakukan jika penyidik menemukan bukti-bukti yang memerlukan konfirmasi dari Ono Surono .
Sikap Ono Surono: Hormati Proses Hukum
Melalui kuasa hukumnya, Ono Surono menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, pihaknya meminta semua pihak juga menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK. Terakhir, kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah,” kata Sahali .
Profil Singkat Ono Surono
| Jabatan | Keterangan |
|---|---|
| Wakil Ketua DPRD Jawa Barat | Periode 2024-2029 |
| Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat | Periode 2025-2030 |
| Status dalam kasus | Saksi (diperiksa 15 Januari 2026) |














