[Locusonline.co] Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menelusuri ulang seluruh izin pembangunan perumahan yang berdiri di kawasan rawan bencana. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait moratorium izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
Surat edaran bernomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan penghentian sementara seluruh proses perizinan pembangunan perumahan di kawasan yang dinilai rawan bencana.
Latar Belakang: Longsor Mematikan di Cisarua
Kebijakan moratorium ini tidak terlepas dari serangkaian bencana yang melanda wilayah Bandung Raya. Salah satu yang paling memilukan terjadi di Kampung Pasir Kuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat pada Januari 2026.Peristiwa Dampak Longsor 30 rumah tertimbun Korban Jiwa 10 orang meninggal dunia
Kawasan tersebut diketahui mengalami perubahan fungsi dari hutan menjadi kebun dan permukiman. Alih fungsi lahan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan menjadi pemicu utama bencana.
Banjir di Cimahi: Akibat Pembangunan Perumahan
Tak hanya longsor, pembangunan perumahan di wilayah Cimahi Utara juga disebut menjadi penyebab meningkatnya limpasan air yang memicu banjir di kawasan Cimahi bagian tengah dan selatan. Fenomena ini menunjukkan bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan tata air berdampak luas hingga ke wilayah hilir.
Evaluasi Menyeluruh, Fokus di Lereng Gunung Burangrang
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diterbitkan, khususnya di kawasan rawan bencana seperti lereng Gunung Burangrang.
“Penelusuran izin ini penting untuk memastikan pembangunan ke depan tidak lagi mengabaikan aspek keselamatan dan daya dukung lingkungan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi pemerintah daerah.Wilayah Prioritas Alasan Lereng Gunung Burangrang Kawasan rawan longsor Cisarua Lokasi longsor mematikan Januari 2026 Cimahi Utara Sumber limpasan air yang memicu banjir
Kasus Serupa di Kabupaten Bogor
Masalah serupa juga terjadi di wilayah lain. Di Kabupaten Bogor, longsor dan banjir di kawasan Puncak dan wilayah barat dipicu oleh alih fungsi lahan di kawasan konservasi.
Pada Juli 2025, sebanyak 109 rumah terdampak banjir di Desa Bantar Sari, Rancabungur akibat tembok penahan tanah perumahan yang longsor dan menutup saluran air.
Ultimatum Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah mengeluarkan ultimatum kepada delapan perusahaan perumahan di kawasan hulu Ciliwung-Bekasi untuk membongkar bangunan yang dinilai merusak lingkungan.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dampak Kebijakan Moratorium
| Aspek | Dampak |
|---|---|
| Pengembang | Penundaan proyek perumahan baru di kawasan rawan |
| Masyarakat | Perlindungan dari risiko bencana jangka panjang |
| Lingkungan | Pengendalian alih fungsi lahan di kawasan konservasi |
| Pemerintah Daerah | Evaluasi ulang kebijakan tata ruang |
Penelusuran ulang izin perumahan di Kabupaten Bandung Barat menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola pembangunan yang selama ini sering mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan. Dengan moratorium ini, diharapkan tidak ada lagi korban jiwa akibat pembangunan di kawasan rawan bencana.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan aturan tata ruang dan memastikan setiap izin yang diterbitkan ke depan memperhatikan daya dukung lingkungan serta keselamatan warga.














