[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang saat ini ditangani oleh aparat militer. Proses penyidikan telah mencapai sekitar 80 persen.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan bahwa informasi ini diperoleh dari koordinasi dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80 persen,” ujar Saurlin usai meminta keterangan pihak TNI di Komnas HAM Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Empat Tersangka, Pasal Penganiayaan Berat dan Berencana
Dalam proses penyidikan, Puspom TNI telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan penganiayaan:Pasal Keterangan Pasal 469 KUHP Penganiayaan berat Pasal 467 KUHP Penganiayaan berencana
Keempat tersangka merupakan personel Detasemen Markas BAIS TNI dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka telah diamankan dan menjalani proses hukum di lingkungan militer.
Masih Menunggu Visum Korban dan Keterangan Saksi
Meskipun progres penyidikan telah mencapai 80 persen, Saurlin mengatakan bahwa penyidikan belum dapat dinyatakan rampung karena masih menunggu kelengkapan alat bukti utama, khususnya dari korban.
“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan saksi korban,” katanya.Alat Bukti yang Dinantikan Keterangan Hasil visum korban Dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Keterangan saksi korban Andrie Yunus selaku korban
Komnas HAM menyatakan bahwa kelengkapan alat bukti ini menjadi faktor krusial dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Komnas HAM Dorong Transparansi dan Ruang Pengawasan
Selain memantau progres penyidikan, Komnas HAM juga mendorong agar proses tersebut berjalan transparan serta membuka ruang pengawasan eksternal guna menjaga akuntabilitas.
Saurlin menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan profesional, akuntabel, serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut,” ujarnya.
Rencana Selanjutnya: Pemeriksaan Tersangka dan Ahli
Dalam pendalaman lanjutan, Komnas HAM berencana untuk:Langkah Selanjutnya Keterangan Meminta keterangan para tersangka Untuk memperkuat fakta dan kronologi Menghadirkan ahli Dari berbagai bidang untuk memperkuat analisis dan kesimpulan
Langkah-langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berjalan secara formal, tetapi juga substantif dan berkeadilan.
Kronologi Kasus Andrie Yunus
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 12 Maret 2026 | Andrie Yunus disiram air keras setelah merekam podcast di kantor YLBHI, Menteng |
| 14 Maret 2026 | Polda Metro Jaya menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana |
| Akhir Maret 2026 | Kasus dilimpahkan ke Puspom TNI setelah ditemukan indikasi keterlibatan oknum TNI |
| 1 April 2026 | Komnas HAM mengungkap progres penyidikan mencapai 80% |
Progres penyidikan kasus Andrie Yunus yang mencapai 80 persen menunjukkan bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini Puspom TNI, terus bergerak menuntaskan perkara ini. Namun, masih ada tahapan penting yang harus diselesaikan, yaitu menunggu hasil visum korban dan keterangan saksi.
Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan bagi korban. Publik pun menanti kelanjutan kasus yang menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait keterlibatan aparat dalam tindak kekerasan terhadap warga sipil.














