[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait kontroversi kamera pengawas (CCTV) yang mati saat penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung pada Rabu (1/4/2026). Menurut lembaga antirasuah, CCTV tersebut dimatikan oleh pihak keluarga, bukan oleh penyidik KPK.
“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Budi melanjutkan bahwa penyidik KPK juga tidak menyita CCTV tersebut setelah melakukan pengecekan.
Penyidik Patuhi Prosedur Hukum
Budi menegaskan bahwa penyidik KPK telah menunjukkan administrasi penyidikan saat menggeledah rumah Ono Surono. Proses penggeledahan juga turut didampingi dan disaksikan oleh istri Ono Surono, pihak keluarga, hingga perangkat lingkungan setempat.
Oleh sebab itu, KPK memastikan bahwa penggeledahan rumah Ono Surono telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah dengan Pasal 113 ayat (4) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ,” ucap Budi.
Bantahan atas Klaim Pengacara
Sebelumnya, pengacara Ono Surono, Sahali, menyatakan keberatan atas proses penggeledahan dengan menyebut adanya sejumlah kejanggalan, termasuk CCTV yang diminta dimatikan dan penyidik yang tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri.
Klarifikasi KPK ini menjadi bantahan langsung atas klaim bahwa penyidik yang mematikan CCTV. KPK juga menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dipatuhi, termasuk kehadiran saksi-saksi dari pihak keluarga dan perangkat lingkungan.
Kronologi Kasus
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 18 Desember 2025 | KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, menangkap 10 orang |
| 19 Desember 2025 | Delapan orang dibawa ke Gedung KPK, termasuk Ade Kunang dan ayahnya. KPK menyita uang ratusan juta rupiah |
| 20 Desember 2025 | KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ) sebagai tersangka |
| 15 Januari 2026 | Ono Surono diperiksa sebagai saksi, mengaku ditanya soal aliran uang |
| 1 April 2026 | KPK menggeledah rumah Ono Surono, menyita uang ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang elektronik |
| 2 April 2026 | KPK klarifikasi CCTV dimatikan keluarga, bukan penyidik |
Respons Pengacara Ono Surono
Pengacara Ono Surono, Sahali, sebelumnya mencatat dua kejanggalan dalam proses penggeledahan:
- CCTV diminta dimatikan – “Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?” ujar Sahali.
- Tidak membawa surat izin penggeledahan – Sahali juga menyebut penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri.
Namun, KPK telah membantah kedua klaim tersebut. Selain klarifikasi CCTV, KPK juga menegaskan bahwa surat izin penggeledahan sudah sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak keluarga.
Barang yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita tiga kategori barang bukti:Jenis Barang Keterangan Uang tunai Ratusan juta rupiah Dokumen Berkas-berkas yang diduga terkait perkara Barang bukti elektronik Diduga menyimpan data terkait aliran dana
Status Ono Surono: Masih Saksi
Hingga saat ini, Ono Surono masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia telah diperiksa pada 15 Januari 2026 dan mengaku ditanyai mengenai aliran uang terkait kasus tersebut.
Dengan ditemukannya uang tunai ratusan juta rupiah di rumahnya, publik menanti apakah status Ono akan meningkat menjadi tersangka.
KPK membantah bahwa penyidik mematikan CCTV saat penggeledahan rumah Ono Surono. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan seluruh proses penggeledahan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kontroversi ini menjadi bagian dari dinamika pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. (**)














