Hukum

Komnas HAM Terbitkan 8.599 SKKPHAM untuk Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

rakyatdemokrasi
×

Komnas HAM Terbitkan 8.599 SKKPHAM untuk Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Sebarkan artikel ini
Komnas HAM Terbitkan 8.599 SKKPHAM untuk Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu locusonline featured image Apr 2026

[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerbitkan 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) kepada korban ataupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Penerbitan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan hak-hak korban yang telah lama dinantikan.

Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Ia menjelaskan bahwa SKKPHAM merupakan salah satu syarat utama bagi korban untuk mengajukan bantuan pemulihan.

tempat.co

“SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK,” kata Prabianto.

Rincian SKKPHAM Berdasarkan Peristiwa

Berikut rincian penerbitan SKKPHAM berdasarkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diakui pemerintah:

PeristiwaTahunJumlah SKKPHAM
Peristiwa 1965-19661965-19667.928
Rumah Gedong (Aceh)1989-1998342
Talangsari (Lampung)1989121
Simpang KKA (Aceh)199876
Penembakan Misterius (Petrus)1982-198547
Tanjung Priok198435
Penghilangan Paksa Aktivis1997-199814
Jambo Keupok (Aceh)200317
Kerusuhan Mei 1998199817
Trisakti, Semanggi I & II1998-19992
Wasior (Papua)2001-2002Dalam proses
Wamena (Papua)2003Dalam proses
Total8.599

Peristiwa 1965-1966 mendominasi dengan 7.928 SKKPHAM atau sekitar 92 persen dari total penerbitan.

SKKPHAM: Pintu Akses Pemulihan Korban

Prabianto menjelaskan bahwa SKKPHAM menjadi dokumen kunci bagi korban untuk mengakses berbagai bentuk pemulihan, termasuk bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tanpa surat keterangan ini, korban tidak dapat mengajukan permohonan bantuan secara formal.

Dari total 8.599 SKKPHAM, rincian tambahan meliputi:

  • Peristiwa Jambo Keupok (Aceh, 2003): 17 SKKPHAM
  • Peristiwa Simpang KKA (Aceh, 1998): 76 SKKPHAM
  • Peristiwa Rumah Gedong (Aceh, 1989-1998): 342 SKKPHAM

Negara Wajib Penuhi Hak Korban

Dalam rapat tersebut, Komnas HAM menekankan kembali bahwa pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat adalah kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.

“Pada prinsipnya negara wajib menyediakan perlindungan, pemulihan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat,” kata Prabianto.

Ia menguraikan tiga hak dasar korban yang harus dipenuhi negara:

Hak KorbanKeterangan
Hak mengetahui kebenaranKorban berhak mengetahui fakta dan peristiwa pelanggaran HAM yang dialami
Hak memperoleh keadilanProses hukum yang adil bagi pelaku pelanggaran HAM
Hak memperoleh pemulihanRehabilitasi, kompensasi, dan restitusi

Selain itu, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan ketidakberulangan (non-repetition), yang mencakup serangkaian tindakan pencegahan agar pelanggaran HAM serupa tidak terulang di masa depan.

“Korban memiliki hak untuk mendapatkan jaminan ketidakberulangan yang mencakup serangkaian tindakan yang bertujuan untuk pencegahan dan menjamin tidak terulangnya pelanggaran HAM kembali,” imbuh Prabianto.

Latar Belakang: Pengakuan 12 Kasus HAM Berat

Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat tersebut pada 11 Januari 2023, disertai pernyataan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Pengakuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun langkah-langkah pemulihan bagi korban.

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya pemulihan, antara lain:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH) – Sejak 2025, korban pelanggaran HAM berat telah menjadi komponen penerima PKH dengan indeks bantuan Rp10.800.000 per tahun
  2. Jaminan kesehatan dan sosial – Pemerintah daerah, seperti DIY, telah menyediakan program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dan Jaminan Sosial Lanjut Usia
  3. Bantuan medis dan rehabilitasi psikososial – LPSK memberikan bantuan medis dan rehabilitasi psikologis kepada korban

Harapan ke Depan

Penerbitan 8.599 SKKPHAM oleh Komnas HAM menjadi langkah konkret dalam pendataan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, dari lebih 7.000 korban yang teridentifikasi, baru sekitar 600 orang (kurang dari 10 persen) yang telah mendapatkan pemulihan dari negara.

Dengan adanya peta jalan pemulihan korban yang tengah disusun Kementerian HAM, diharapkan pemenuhan hak-hak korban dapat segera terwujud. Publik dan para korban menanti langkah nyata dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menuntaskan agenda penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow