Hukum

KPK Bantah Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono di Bandung

rakyatdemokrasi
×

KPK Bantah Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono di Bandung

Sebarkan artikel ini
KPK Bantah Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono di Bandung locusonline featured image Apr 2026
AI Generated

[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tuduhan bahwa lembaga antirasuah melakukan intimidasi terhadap istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, saat penggeledahan rumah di Kota Bandung pada 1 April 2026. KPK menegaskan seluruh proses penggeledahan berjalan lancar, transparan, dan tanpa paksaan.

“Tidak ada ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

tempat.co

Penggeledahan Berjalan Lancar, Keluarga Terima dengan Tangan Terbuka

Budi menjelaskan bahwa proses penggeledahan di rumah Ono Surono berjalan dengan lancar dan baik. Bahkan, menurutnya, pihak keluarga menerima kehadiran penyidik KPK dengan tangan terbuka.

“Penggeledahan berjalan dengan lancar dan baik, bahkan keluarga Ono Surono menerima dengan tangan terbuka atas penggeledahan tersebut,” katanya.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim kuasa hukum Ono Surono, Sahali, yang sebelumnya menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap istri Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut.

CCTV Dimatikan Sukarela oleh Keluarga, Bukan Penyidik

Salah satu poin yang menjadi kontroversi adalah matinya kamera pengawas (CCTV) di rumah Ono Surono saat penggeledahan. Budi menegaskan bahwa yang mematikan CCTV adalah pihak keluarga, bukan penyidik KPK.

“Soal mematikan CCTV, ini juga kami perlu tegaskan bahwa CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga. Ya, dan di situ juga tidak ada paksaan. Dilakukan secara sukarela,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat klarifikasi KPK sebelumnya bahwa penyidik tidak mencabut atau mematikan CCTV, melainkan hanya melakukan pengecekan.

KPK Bantah Tuduhan “Framing” terhadap Ono Surono

Budi juga membantah pernyataan kuasa hukum Ono Surono yang menyebut bahwa penggeledahan merupakan upaya membingkai atau framing negatif terhadap Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut.

“Tentunya kegiatan penggeledahan berbasis dengan argumentasi yang kuat dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Faktanya pun dalam penggeledahan ini, penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Dengan ditemukannya barang bukti, KPK menegaskan bahwa penggeledahan memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan sekadar upaya pencitraan negatif.

Uang yang Disita Berada di Ruang Pribadi Ono Surono

Ketika ditanya apakah barang bukti uang tunai yang disita merupakan uang arisan istri Ono Surono, Budi tidak menjelaskan secara detail. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut disita dari ruang pribadi Ono Surono.

“Hal yang pasti, dan kami terangkan bahwa penyitaan uang yang dilakukan itu di ruang pribadi saudara ONS (Ono Surono),” katanya.

Pernyataan ini penting karena menunjukkan bahwa barang bukti ditemukan di area yang secara pribadi dikuasai oleh Ono Surono, bukan di area umum atau ruang yang hanya diakses istri.

Kronologi Kasus

TanggalPeristiwa
18 Desember 2025KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, menangkap 10 orang
19 Desember 2025Delapan orang dibawa ke Gedung KPK, termasuk Ade Kunang dan ayahnya
20 Desember 2025KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ) sebagai tersangka
15 Januari 2026Ono Surono diperiksa sebagai saksi, mengaku ditanya soal aliran uang
1 April 2026KPK menggeledah rumah Ono Surono di Bandung, menyita uang ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang elektronik
2 April 2026Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menduga ada intimidasi terhadap istri Ono
3 April 2026KPK membantah tuduhan intimidasi dan mematikan CCTV

KPK dengan tegas membantah tuduhan intimidasi terhadap istri Ono Surono maupun upaya framing terhadap Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, berjalan lancar, dan disaksikan oleh pihak keluarga.

Soal CCTV yang mati, KPK kembali menegaskan bahwa itu dilakukan secara sukarela oleh pihak keluarga, bukan oleh penyidik. Dengan ditemukannya barang bukti di ruang pribadi Ono Surono, KPK menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah, termasuk apakah status Ono Surono akan meningkat dari saksi menjadi tersangka. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow