[Locusonline.co] Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperketat tata kelola hak kekayaan intelektual guna melindungi hak cipta dari pesatnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Langkah ini menjadi respons atas tantangan baru yang dibawa oleh perkembangan AI di era digital.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) Ke-78 di Legian, Kabupaten Badung, Bali, Senin (6/4/2026). Forum yang turut melibatkan World Intellectual Property Organization (WIPO) ini menjadikan isu AI sebagai sorotan utama karena dinilai membawa tantangan baru dalam perlindungan hak cipta.
AI Harus Jadi Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia
Hermansyah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tengah merumuskan regulasi khusus terkait pemanfaatan AI agar tidak menggeser peran manusia sebagai pencipta utama karya. Menurutnya, AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti, sehingga prinsip intervensi akal budi manusia tetap menjadi fondasi dalam setiap karya intelektual.
“AI tidak bisa dihindari karena merupakan tuntutan zaman, namun tetap harus ada peran manusia dalam setiap karya,” ujarnya.Prinsip Perlindungan Hak Cipta di Era AI Keterangan AI sebagai alat bantu Bukan pengganti kreativitas manusia Intervensi akal budi manusia Fondasi utama dalam setiap karya Regulasi khusus Sedang dirumuskan oleh Pemerintah Indonesia Manusia tetap pencipta utama AI tidak dapat diklaim sebagai pencipta
Kolaborasi ASEAN: Harmonisasi Kebijakan dan Pertukaran Data
Untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di era AI, negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN sepakat meningkatkan kolaborasi melalui harmonisasi kebijakan dan pertukaran data lintas negara. Langkah ini dinilai krusial mengingat posisi indeks inovasi negara-negara ASEAN masih berada pada kisaran peringkat 30 hingga 50 dunia.Bentuk Kolaborasi ASEAN Tujuan Harmonisasi kebijakan Menyamakan standar perlindungan KI di kawasan Pertukaran data lintas negara Memperkuat deteksi pelanggaran lintas batas Peningkatan indeks inovasi Mengejar ketertinggalan dari negara maju
Royalti Musik Digital Lintas Negara: Belum Adil bagi Kreator Indonesia
Selain isu AI, forum tersebut juga menyoroti tata kelola royalti musik digital lintas negara yang dinilai belum sepenuhnya adil bagi para kreator. Hermansyah mengungkapkan bahwa kreator Indonesia kerap belum memperoleh hak ekonomi yang setara meskipun capaian streaming karyanya sebanding dengan kreator global.
Oleh karena itu, Indonesia mendorong adanya transparansi dan standar global yang lebih adil dalam sistem distribusi royalti musik digital.Masalah Royalti Digital Solusi yang Didorong Indonesia Kreator Indonesia kurang mendapat hak ekonomi Transparansi distribusi royalti Capaian streaming sebanding dengan global Standar global yang lebih adil
Pelindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Kearifan Lokal
Pelindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal juga menjadi perhatian, khususnya di daerah dengan kekayaan budaya tinggi seperti Bali. Masyarakat dan pelaku kreatif diimbau untuk segera mendaftarkan karya mereka guna mencegah potensi klaim sepihak dari pihak asing.
“Tidak ada negara maju yang mengabaikan kekayaan intelektual. Semua pihak harus bertanggung jawab melindungi karya anak bangsa,” kata Hermansyah.
Inisiatif Baru: ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+)
Sebagai bagian dari penguatan kerja sama kawasan, forum AWGIPC juga meluncurkan inisiatif ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+) . Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan paten melalui penyelarasan laporan dan kepastian waktu proses di kawasan ASEAN.Manfaat ASPEC+ Keterangan Penyelarasan laporan Mempercepat proses pemeriksaan paten Kepastian waktu proses Meningkatkan efisiensi layanan paten Peningkatan kualitas Standar yang lebih baik di kawasan ASEAN
AWGIPC: Wadah Strategis untuk Koordinasi Regional
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI Kemenkum RI, Yasmon, menyebut forum ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan serta memperkuat koordinasi regional di bidang kekayaan intelektual. AWGIPC juga berfungsi sebagai ruang evaluasi rencana aksi kawasan sekaligus penguatan kerja sama teknis dengan mitra internasional.
“Forum ini menjadi wadah bagi negara anggota untuk mengevaluasi rencana aksi regional, menyelaraskan standar administrasi, dan memperkuat kerja sama teknis dengan mitra internasional,” ujarnya.
Sebanyak 73 perwakilan kantor kekayaan intelektual dari negara anggota ASEAN dan mitra dialog turut ambil bagian dalam pertemuan tersebut.
Promosi Indikasi Geografis Bali: Diplomasi Kekayaan Intelektual
Sebagai tuan rumah, Indonesia juga memanfaatkan momentum ini untuk mempromosikan produk indikasi geografis khas Bali sebagai bagian dari diplomasi kekayaan intelektual. Langkah ini menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berdampak pada inovasi, tetapi juga penguatan ekonomi lokal dan identitas budaya.
Melalui peran aktif dalam forum ini, Indonesia mendorong terciptanya ekosistem kekayaan intelektual ASEAN yang lebih adil, transparan, dan berdaya saing global.
DJKI Kementerian Hukum RI memperketat tata kelola hak kekayaan intelektual di era AI dengan merumuskan regulasi khusus yang memastikan AI hanya menjadi alat bantu, bukan pengganti manusia. Melalui forum AWGIPC, Indonesia juga mendorong kolaborasi ASEAN untuk harmonisasi kebijakan, perlindungan kearifan lokal, serta sistem royalti digital yang lebih adil bagi kreator Tanah Air. (**)














