Keuangan

Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Dipangkas? Ini Kata Menteri Keuangan

rakyatdemokrasi
×

Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Dipangkas? Ini Kata Menteri Keuangan

Sebarkan artikel ini
Gaji ke 13 ASN 2026 Terancam Dipangkas. Ini Kata Menteri Keuangan locusonline featured image Apr 2026

[Locusonline.co] JAKARTA – Kabar kurang menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa keputusan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 belum final, termasuk apakah komponen tersebut akan terkena pemotongan atau penyesuaian.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/4/2026), dikutip dari Antara.

tempat.co

Menkeu menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan keputusan final. Ia meminta publik untuk bersabar dan menunggu hasil kajian lebih lanjut dari Kementerian Keuangan.

“Nanti ditunggu,” ujar singkatnya.

Efisiensi Anggaran: Antara Subsidi Energi dan Gaji ASN

Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintah bukan tanpa alasan. Salah satu pemicu utamanya adalah tingginya gejolak harga minyak dunia yang berpotensi membebani anggaran belanja subsidi energi. Akibatnya, pemerintah harus mencari ruang fiskal dengan melakukan penghematan di berbagai sektor.

Sejumlah opsi penghematan tengah dibahas secara internal, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif dan tunjangan bagi ASN. Namun, hingga saat ini, semua masih dalam tahap pengkajian.

Jadwal Pembayaran Juni 2026, Namun Komponen Masih Aba-Aba

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan pada Juni 2026. Jadwal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

Siapa saja penerima gaji ke-13? Mereka meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan

Komponen gaji ke-13 sendiri mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketidakpastian di Tengah Harapan

Meskipun jadwal pembayaran sudah ditetapkan, ketidakpastian kini justru muncul dari sisi besaran. Jika efisiensi benar-benar diterapkan pada gaji ke-13, maka ASN dan pensiunan mungkin akan menerima nominal yang lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian, mengingat gaji ke-13 sering digunakan oleh ASN untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak jelang tahun ajaran baru serta kebutuhan Lebaran.

Menanti Keputusan Final

Publik, khususnya kalangan ASN dan pensiunan, kini dihadapkan pada situasi menunggu. Apakah gaji ke-13 akan tetap utuh, dipotong, atau bahkan dihentikan sementara? Semua bergantung pada hasil kajian yang sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama instansi terkait.

Satu hal yang pasti: keputusan akhir akan sangat menentukan daya beli jutaan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow