LOCUSonline, JAKARTA – Tingginya angka perceraian di Indonesia kembali menjadi sorotan. Fenomena ini tidak hanya menarik perhatian dari sisi psikologis, tetapi juga membuka kembali diskusi lama tentang bagaimana negara memandang pernikahan: sakral saat dimulai, tetapi penuh prosedur ketika diakhiri.
Dalam sistem hukum nasional, pernikahan bukan sekadar hubungan dua individu, melainkan ikatan resmi yang dilindungi negara. Karena itu, pembubarannya tidak bisa dilakukan secara spontan layaknya menghapus status di media sosial. Negara menetapkan syarat dan mekanisme yang cukup ketat, seolah ingin memastikan bahwa kata “berpisah” benar-benar diucapkan setelah semua opsi damai dianggap gagal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan dengan alasan tertentu. Di antaranya konflik berkepanjangan, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Namun, alasan-alasan tersebut tidak cukup hanya diucapkan tetapi harus dibuktikan di pengadilan. Dengan kata lain, perasaan saja tidak cukup, perlu bukti yang sah agar negara mengakui bahwa hubungan tersebut memang layak diakhiri.
Praktisi hukum Agung Budi Laksono menegaskan bahwa perceraian bukanlah proses instan.
“Dalam hukum, perceraian adalah jalan terakhir, bukan solusi pertama,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Sebelum hakim menjatuhkan putusan, pasangan diwajibkan melalui proses mediasi. Tahap ini sering digambarkan sebagai momen refleksi atau bagi sebagian pihak, sekadar formalitas sebelum benar-benar berpisah.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









