HukumKorupsi

KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS dari Perantara yang Diduga untuk Pansus Haji DPR

rakyatdemokrasi
×

KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS dari Perantara yang Diduga untuk Pansus Haji DPR

Sebarkan artikel ini
KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS dari Perantara yang Diduga untuk Pansus Haji DPR locusonline featured image Apr 2026

[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah telah menyita uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (setara sekitar Rp16,4 miliar) yang diduga disiapkan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.

tempat.co

“Kami sudah lakukan penyitaan,” ujar Achmad.

Uang Disita dari Perantara, Belum Tersalurkan

Achmad menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari seorang perantara berinisial ZA dan belum sempat dibagikan kepada anggota Pansus Haji DPR RI.

“Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan,” katanya.

Fakta PenyitaanKeterangan
Jumlah uang1 juta dolar AS (~Rp16,4 miliar)
Pemilik awalDiduga Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
TujuanPansus Hak Angket Haji DPR RI 2024
PerantaraInisial ZA
StatusBelum sampai ke anggota pansus

KPK Akan Dalami Lebih Lanjut

Meskipun uang tersebut belum sampai ke tangan anggota pansus, penyidik KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana dari Yaqut Cholil Qoumas kepada Pansus Haji DPR.

“Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi,” ujarnya.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Berikut garis waktu kasus dugaan korupsi kuota haji yang terus berkembang:

TanggalPeristiwa
9 Agustus 2025KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji
9 Januari 2026Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka
27 Februari 2026KPK terima hasil audit BPK
4 Maret 2026KPK umumkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar
12 Maret 2026Yaqut ditahan di Rutan KPK
17 Maret 2026Gus Alex ditahan
19 Maret 2026Yaqut dialihkan ke tahanan rumah (permohonan keluarga)
24 Maret 2026Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK
30 Maret 2026Dua tersangka baru: Ismail Adham & Asrul Aziz Taba
13 April 2026KPK sita 1 juta dolar AS dari perantara ZA untuk Pansus Haji

Daftar Tersangka Kasus Kuota Haji

TersangkaPeranStatus
Yaqut Cholil QoumasMantan Menteri AgamaDitahan di Rutan KPK
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)Staf Khusus Menteri AgamaDitahan di Rutan KPK
Ismail AdhamDirektur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)Tersangka
Asrul Aziz TabaKetua Umum KesthuriTersangka (berada di Arab Saudi, dalam koordinasi)

Fakta Tambahan

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.

Seharusnya, kuota tersebut dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Namun, porsi haji khusus melonjak drastis, merugikan jemaah haji reguler yang telah menunggu puluhan tahun.

Penyitaan 1 juta dolar AS yang diduga untuk Pansus Haji DPR menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK kini akan mendalami apakah uang tersebut benar-benar ditujukan untuk mempengaruhi pansus dan siapa saja pihak yang terlibat. Publik menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow