[Locusonline.co] Jakarta – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana meminta para pengelola destinasi wisata untuk menjaga standar amenitas dan fasilitas umum yang disediakan di area sekitar lokasi wisata. Hal ini penting untuk menciptakan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi wisatawan.
“Kementerian Pariwisata mendorong pemerintah daerah dan pengelola destinasi wisata agar menjaga standar amenitas dan kenyamanan fasilitas destinasi wisata,” kata Widiyanti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Kenyamanan Wisatawan: Bersih dan Pelayanan Prima
Widiyanti menekankan dua hal utama yang harus dijaga oleh pengelola wisata:Aspek Keterangan Kebersihan Amenitas dan fasilitas umum (toilet, area makan, tempat ibadah) harus dijaga bersih Pelayanan Pelayanan kepada wisatawan harus prima atau optimal
“Kedua hal itu perlu dijaga dalam rangka menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi wisatawan,” ujarnya.
Usaha Pariwisata Harus Berizin dan Patuhi Standar
Widiyanti juga mendorong usaha pariwisata untuk berizin resmi dan mengikuti standar usaha yang sudah ada pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Pemerintah daerah diminta untuk mematuhi aturan tersebut dan melakukan pengawasan secara efektif terhadap usaha-usaha pariwisata di bawah tanggung jawab mereka.
Standar Keselamatan untuk Wahana Risiko Tinggi
Pemerintah juga mendorong pengelola destinasi wisata untuk senantiasa melaksanakan:Standar Keterangan Standar operasional Prosedur tetap untuk setiap aktivitas wisata Standar keamanan Khususnya pada wahana dengan risiko tinggi Mitigasi destinasi Kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana Pengelolaan berkelanjutan Menjaga kelestarian lingkungan wisata Informasi wisatawan Disampaikan langsung atau melalui media sosial
Pendekatan Pengawasan: CHSE hingga Ulasan Digital
Dalam memastikan kenyamanan wisatawan, pengawasan terhadap standar amenitas dan fasilitas dilakukan secara sistematis melalui beberapa pendekatan utama:
1. Penerapan Standar CHSE
- Cleanliness (Kebersihan)
- Health (Kesehatan)
- Safety (Keamanan)
- Environmental Sustainability (Kelestarian Lingkungan)
Pemantauan mencakup kebersihan fasilitas umum seperti toilet, area makan, dan tempat ibadah, serta penguatan aspek kesehatan dan keselamatan melalui kesiapan petugas dan fasilitas darurat.
2. Pengawasan Intensif di Destinasi Prioritas
Pengawasan intensif dilakukan di destinasi dengan tingkat kunjungan tinggi, seperti:
- Kawasan Bandung Raya
- Kawasan Bogor Raya
- Pangandaran di Jawa Barat
Pengawasan dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengelola destinasi.
3. Evaluasi Berbasis Umpan Balik Wisatawan
- Pemanfaatan ulasan digital (online reviews)
- Survei kepuasan wisatawan
- Respons cepat terhadap keluhan wisatawan di lapangan
Tujuan Akhir: Wisata Aman, Nyaman, dan Berkelanjutan
Dengan menjaga standar amenitas, kebersihan, pelayanan prima, dan keselamatan wahana, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan mancanegara maupun nusantara.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan pentingnya standar amenitas dan fasilitas umum di destinasi wisata. Pengelola wisata, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pariwisata harus bersinergi menjaga kebersihan, kenyamanan, keamanan, serta memberikan pelayanan prima. Pengawasan dilakukan melalui standar CHSE, evaluasi berbasis ulasan digital, dan respons cepat terhadap keluhan wisatawan. (**)












