Bupati Garut Pimpin Rakor GTRA: 13.257 Bidang Tanah Telah Diredistribusi, Target 2.000 Bidang di 2026
[Locusonline.co] GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan sosial melalui penataan aset tanah. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (16/4/2026). Pertemuan ini membahas penguatan sinergi lintas sektor guna memastikan penataan aset tanah mampu memberikan keadilan sosial dan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Ariwibowo, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, Perwakilan Kanwil BPN Jawa Barat, Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana, serta jajaran Forkopimda dan perangkat daerah terkait.
Bupati Garut: Reforma Agraria Instrumen Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
Bupati Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa Reforma Agraria bukan sekadar persoalan legalitas tanah, melainkan instrumen penting untuk pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan.
“Karena sejatinya tanah adalah tempat kita dilahirkan, dan sejatinya kita harus memiliki hak atas tanah di mana kita hidup. Namun memanfaatkan tanah tentu saja harus ada aturan dan mekanisme agar membawa nilai manfaat dalam potensi kemajuan bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi jaminan kepemilikan,” ujar Bupati Syakur.
Ia menambahkan bahwa legalitas aset tanah juga berfungsi sebagai akses bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dukungan keuangan formal, seperti kredit usaha rakyat (KUR) dan program pemberdayaan lainnya.Manfaat Legalitas Tanah Dampak Kepastian hukum Mencegah sengketa lahan Akses permodalan Jaminan untuk kredit bank Pemanfaatan produktif Mendorong kegiatan ekonomi Pengentasan kemiskinan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Capaian Redistribusi Tanah: 13.257 Bidang (2019-2025), Target 2.000 Bidang di 2026
Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharto, memaparkan capaian signifikan Reforma Agraria di Garut. Sejak 2019 hingga 2025, sebanyak 13.257 bidang tanah telah diredistribusikan. Khusus untuk tahun 2026, Kabupaten Garut mendapatkan kuota aset sebanyak 2.000 bidang.Periode Jumlah Bidang Tanah Diredistribusi 2019-2025 13.257 bidang Target 2026 2.000 bidang
Eko juga mensosialisasikan skema baru berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN tanggal 13 Januari 2026, yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI.
“Tahun ini pelaksanaan redistribusi tanah dilaksanakan dengan skema baru, yaitu pemberian hak atas tanah berjangka waktu (Hak Pakai 10 tahun) atas hak perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama bank tanah. Langkah ini diambil untuk mengoptimalisasi pemanfaatan lahan yang dikelola negara,” jelas Eko.
| Skema Baru Redistribusi | Keterangan |
|---|---|
| Jenis Hak | Hak Pakai (10 tahun) |
| Status Lahan | HPL atas nama bank tanah |
| Tujuan | Optimalisasi pemanfaatan lahan negara |
PTSL: 405.005 Bidang Tersertifikasi, Target 23.000 di 2026
Selain redistribusi, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Garut telah mencapai 405.005 bidang selama periode 2017-2025. Untuk tahun 2026, ditargetkan tambahan 23.000 bidang yang akan disertifikasi.Program Capaian (2017-2025) Target 2026 PTSL 405.005 bidang 23.000 bidang Pemberdayaan KK (2021-2025) 3.748 KK –
Dari sisi pemberdayaan, sebanyak 3.748 Kepala Keluarga telah tersentuh program penanganan akses reforma agraria sejak tahun 2021-2025. Angka ini menunjukkan bahwa redistribusi tanah tidak berhenti pada pemberian sertifikat, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan agar tanah yang diperoleh benar-benar produktif.
GTRA: Kolaborasi Lintas OPD untuk Pendampingan Pasca-Penataan
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menjelaskan bahwa GTRA merupakan amanah pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses lahan. Ia menekankan keterlibatan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pertanian, Koperasi, dan UMKM sangat krusial dalam memberikan pendampingan pasca-penataan aset.
“Kabupaten Garut memiliki potensi yang sangat luar biasa, mulai dari gunung hingga pantai. Kami sangat mendorong upaya-upaya untuk bisa memaksimalkan potensi-potensi seperti itu untuk kepentingan dan kebermanfaatan secara berkelanjutan, agar bisa dinikmati oleh masyarakat hingga keturunannya,” ungkap Rudi.
| OPD Terkait | Peran Pendampingan |
|---|---|
| Dinas Pertanian | Pendampingan pemanfaatan lahan produktif |
| Dinas Koperasi & UMKM | Akses permodalan dan pelatihan usaha |
| Dinas Perikanan & Peternakan | Pemberdayaan sektor kelautan dan peternakan |
Penyerahan Sertifikat PTSL Secara Simbolis
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat PTSL tahun 2026 secara simbolis kepada lima orang perwakilan masyarakat. Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi warga Garut.
Dengan rakor GTRA ini, Pemerintah Kabupaten Garut semakin mengokohkan komitmennya dalam menjalankan program Reforma Agraria. Bukan hanya redistribusi tanah, tetapi juga pendampingan pasca-penataan, sertifikasi massal melalui PTSL, serta skema baru yang lebih adaptif. Semua ini bertujuan agar tanah benar-benar menjadi sumber kesejahteraan, bukan sekadar aset yang menganggur. (**)













