LOCUSONLINE.CO – Mantan Kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang AW (42) diamankan polisi karena tersandung korupsi dana desa Tahun Anggaran 2018 yang mencapai Rp 221.118.160.
Tersangka mengaku dana desa yang ditilepnya itu digunakan untuk foya-foya dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Diketahui, AW menjabat Kepala Desa Jatiwangi periode 2015-2021. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi lima proyek fisik menggunakan dana desa yang bersumber dari Dana Desa Tahap II Tahun 2018.
[irp]
“Dana desa 2018 yang dikorupsi oleh mantan Kades Jatiwangi AW mengaku digunakan untuk entertain di tempat hiburan malam (THM) dan membeli narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (6/2/2024).
Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, mendapatkan bantuan Dana Desa I, II dan III TA 2018 sebesar Rp. 967.998.700.
Dengan kegiatan tahap I adapun dengan anggaran sebesar Rp 193.599.740. Tahap II dengan anggaran sebesar Rp 387.199.480. Tahap III dengan anggaran sebesar Rp 387.199.480.
[irp]
“Akibat dana desa 2018 di korupsi oleh tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 221.118.160. Bedasarkan audit inspektorat dari hasil audit taman desa belum beres pengerjaan, proposal Dana Desa Tahap II Tahun 2018 yang tidak ada pengerjaannya. Sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Nomor: 700/14/LHP/C.XII/Inspt-IrbanSus/2023 tanggal 20 Desember 2023,” ungkapnya.
Untuk modus tersangka, sambungnya, melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan Dana Desa TA 2018. Untuk pembangunan fisik pada Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang namun tidak digunakan sepenuhnya.
Pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No 31 tahun 1999,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 KUHPidana.
[irp]
Telah terjadi tindak pidana Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000. (*Red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!