LOCUSONLINE.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) masih terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Garut tahun 2018 sampai dengan 2021 yang berpotensi merugikan keuangan bank/negara mencapai Rp 50 Milyar berdasarkan perhitungan sementara.
Saat ini, Kejati Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) telah menetapkan dan menahan 5 orang tersangka dari 2 Cabang BIJ Garut, yaitu Cabang Banjarwangi dan Cabang Cibalong.
Aspidsus Kejati Jabar, Syarif Sulaeman Nahdi menyebutkan kalau tim penyidik baru memeriksa 2 cabang BIJ dari total 7 cabang BIJ.
“Baru 2 cabang yang telah selesai diperiksa dan menetapkan 5 orang tersangka dari 7 Cabang BIJ Garut, tim masih bekerja, jadi penyelidikan, penyidikan masih berlanjut terus,” sebut Syarif.
Saat disinggung apakah ada keterlibatan dari pihak pemerintah contohnya bupati atau sekda dalam perkara ini, Syarif menyebutkan masih berjalan, proses penyelidikan penyidikan masih berjalan.
“Sampai saat ini kami masih mendapati dari pihak bank yang melakukan rekayasa kredit, penyelidikan penyidikan masih berjalan,” kata Syarif kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa, 20/2/2024). (Asep Ahmad)