BisnisEkonomiNews

OJK Terbitkan Surat Edaran Wajib Penyampaian Data Transaksi Fintech Lending

redaksilocus
×

OJK Terbitkan Surat Edaran Wajib Penyampaian Data Transaksi Fintech Lending

Sebarkan artikel ini
fintech lending ojk
ilustrasi
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

LOCUSONLINE,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara benar dan lengkap kepada OJK. Rabu, 28/ 02

Surat edaran tersebut, SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024, mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan penyelenggara fintech lending. Ketentuan tersebut akan berlaku secara penuh mulai tanggal 1 Juli 2024.

tempat.co

Iklan Layanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, data transaksi pendanaan harus disampaikan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK. Data tersebut minimal mencakup informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan. Penyampaian data transaksi pendanaan dilakukan secara waktu nyata (real time). Namun, jika pusat data fintech lending belum dapat menerima data secara waktu nyata, penyelenggara harus menyampaikan data transaksi pendanaan secara harian kepada OJK.

Selain itu, penyelenggara fintech lending juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan berkala kepada OJK, termasuk laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Mereka juga harus melaporkan insiden-insiden tertentu kepada OJK.

OJK juga menerbitkan surat edaran lainnya yang mengatur mengenai pelaporan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). Surat edaran tersebut adalah SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan BP Tapera (SEOJK 2/2024) dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan PPSP (SEOJK 3/2024).

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow