LOCUSONLINE, JAKARTA– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanka menginformasikan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai KPK, Novel Aslen Rumahorbo, masih dalam tahap penyidikan. “Proses penyidikan masih berlangsung,” ungkapnya. Jumat, 8 Maret 2024.
Novel Aslen diduga telah menggelapkan dana perjalanan dinas sebesar Rp 550 juta. Saat ditanya mengenai status hukum Novel Aslen dan tindakannya, Tanak tidak memberikan jawaban yang pasti. “Saya lupa, karena kasusnya cukup banyak,” ujar Johanis Tanak.
KPK telah memutuskan untuk memecat Novel Aslen, seorang pegawai di bidang Administrasi, karena terbukti melakukan penyelewengan dana perjalanan dinas. “Hari ini, KPK telah memberhentikan saudara NAR karena terbukti melakukan penipuan dalam administrasi perjalanan dinas,” kata Ali Fikri, juru bicara KPK, dalam pernyataan resminya pada hari Selasa, 19 September 2023.
Ali Fikri menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat, NAR terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP tersebut, Novel Aslen diberikan hukuman disiplin berat berupa pemecatan. “Sementara itu, KPK masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ali.
Baca Juga: Siswi Kelas 7 di Garut Digagahi Berkali-kali Oleh Gurunya Hingga Hamil
Baca Juga: Diduga Lecehkan Dua Anak Dibawah Umur SR Diringkus Polisi
Menurut Ali, pelanggaran ini ditangani secara bersamaan oleh KPK. Selain melalui Inspektorat untuk penegakan disiplin pegawai, juga dari Dewan Pengawas untuk penegakan kode etik, serta penanganan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. “KPK terus berupaya melakukan pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” kata Ali.
Kasus penggelapan dana dinas ini terungkap saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan lainnya pada Agustus 2021. Berdasarkan temuan awal, Novel Aslen, yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, diduga telah menggelapkan uang perjalanan dinas sejumlah Rp 550 juta dalam kurun satu tahun.
Editor: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues