GarutHukumInvestigasiJawa BaratLifestyleNews

DPC KSPSI Garut Minta DPRD Jabar Gunakan Hak Angket Cabut Kebijakan UMP/UMK

locusonline
×

DPC KSPSI Garut Minta DPRD Jabar Gunakan Hak Angket Cabut Kebijakan UMP/UMK

Sebarkan artikel ini
Demo KSPSI Jawa Barat di Depan Gedung DPRD Jabar
DPC KSPSI Kabupaten Garut mendatangi gedung DPRD Provinsi Jawa Barat dan bergabung dengan seluruh pekerja/buruh di Jawa Barat untuk mendesak DPRD Provinsi Jawa Barat agar mengeluarkan hak angket kepada PJ Gubernur Jawa Barat

    “Kondisi perekonomian dan kesejahteraan buruh semakin memburuk sejak       kebijakan ketenagakerjaan diterbitkan pada masa kepemimpinan Ridwan Kamil”

 

LOCUSONLINE, GARUT – DPC KSPSI Kabupaten Garut menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada PP no. 51 tahun 2023 sangat tidak adil dan tidak manusiawi bagi kaum buruh. Kebijakan tersebut menyebabkan melemahnya daya beli para pekerja/buruh.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Garut Andri Hidayatullah mengungkapkan kedatangannya ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat untuk bergabung dengan seluruh pekerja/buruh di Jawa Barat guna mendesak DPRD Provinsi Jawa Barat agar mengeluarkan hak angket kepada PJ Gubernur Jawa Barat, jika tidak menerbitkan keputusan tentang upah dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih.

“Masalah kesejahteraan ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan bekerja sama dengan pengusaha untuk memastikan keadilan dalam pengupahan sebagai hal utama yang dapat mendorong Indeks Pembangunan Manusia di Jawa Barat,” ungkap Andri.

Andri juga menyebutkan kondisi perekonomian dan kesejahteraan buruh semakin memburuk belakangan ini. Sejak kebijakan tersebut diterbitkan pada masa kepemimpinan Ridwan Kamil.

DPC KSPSI Kabupaten Garut berharap pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap menganut nilai-nilai silih asah, silih asih dan silih asuh sehingga pekerja buruh di Jawa Barat dapat memiliki penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan hidup yang layak.

“Kami juga berharap kepada para pengusaha di Kabupaten Garut yang mempekerjakan lebih dari sepuluh karyawan untuk memberikan upah yang layak sesuai dengan harapan buruh demi kesejahteraan,” harap Andri.

Namun, aksi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan saat diterima oleh Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga  Pasca Pemilu 2024, Ketua APDESI NTB Serukan Ajakan Ini...

“Oleh karena itu kami akan kembali datang pada tanggal 20 Maret 2024 dengan partisipasi yang lebih banyak,” pungkasnya.

Editor: Red

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow