“Kondisi perekonomian dan kesejahteraan buruh semakin memburuk sejak kebijakan ketenagakerjaan diterbitkan pada masa kepemimpinan Ridwan Kamil”
LOCUSONLINE, GARUT – DPC KSPSI Kabupaten Garut menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada PP no. 51 tahun 2023 sangat tidak adil dan tidak manusiawi bagi kaum buruh. Kebijakan tersebut menyebabkan melemahnya daya beli para pekerja/buruh.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Garut Andri Hidayatullah mengungkapkan kedatangannya ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat untuk bergabung dengan seluruh pekerja/buruh di Jawa Barat guna mendesak DPRD Provinsi Jawa Barat agar mengeluarkan hak angket kepada PJ Gubernur Jawa Barat, jika tidak menerbitkan keputusan tentang upah dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih.
“Masalah kesejahteraan ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan bekerja sama dengan pengusaha untuk memastikan keadilan dalam pengupahan sebagai hal utama yang dapat mendorong Indeks Pembangunan Manusia di Jawa Barat,” ungkap Andri.
Andri juga menyebutkan kondisi perekonomian dan kesejahteraan buruh semakin memburuk belakangan ini. Sejak kebijakan tersebut diterbitkan pada masa kepemimpinan Ridwan Kamil.
DPC KSPSI Kabupaten Garut berharap pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap menganut nilai-nilai silih asah, silih asih dan silih asuh sehingga pekerja buruh di Jawa Barat dapat memiliki penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan hidup yang layak.
“Kami juga berharap kepada para pengusaha di Kabupaten Garut yang mempekerjakan lebih dari sepuluh karyawan untuk memberikan upah yang layak sesuai dengan harapan buruh demi kesejahteraan,” harap Andri.
Namun, aksi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan saat diterima oleh Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Oleh karena itu kami akan kembali datang pada tanggal 20 Maret 2024 dengan partisipasi yang lebih banyak,” pungkasnya.
Editor: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues