[lwptoc hideItems=”1″]
LOCUSONLINE.CO, Garut – Pemilihan Legislatif (pileg) atau lebih dikenal pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), DPRD Provinsi dan DPR RI yang dilaksanakan tanggal 14 Februari lalu menyisakan sejumlah misteri.
Pasalnya, ada dugaan permainan uang yang berakibat terhadap perolehan suara dan dugaan keterlibatan sejumlah oknum penyelenggara dan bahkan sejumlah pengawas Pemilihan Umum seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Garut.
Sejumlah informasi yang belum bisa dipertanggung jawabkan datang ke dapur Redaksi Surat Kabar Locus. Dari banyaknya informasi diantaranya ada dugaan jual beli suara yang dilakukan sejumlah oknum yang awalnya kecil, namun tiba-tiba menjadi banyak.
Alhasil ada dugaan terjadinya peningkatan suara yang signifikan dan membuat masyarakat merasa heran dengan peningkatan jumlah suara itu. Bahkan, ada dugaan salah satu caleg mengeluarkan biaya sebanyak belasan Miliar lebih, namun malah digunakan oleh oknum yang dipercaya sebagai tim suksesnya untuk pemenangan tim lain.
“Ada banyak caleg yang kecewa, karena merasa suara caleg yang menjadi rivalnya itu sejak awal mendapat suara yang kecil, namun tiba-tiba menjadi banyak. Ada juga caleg yang sudah mengeluarkan anggaran fantastis, namun suaranya tidak sesuai dengan ekspektasi,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, di bilangan Kawasan Wisata Cipanas Garut, Minggu, 17 Maret 2024.
Sumber memastikan informasi itu valid, namun sulit untuk dibuktikan. Tetapi dirinya meyakini jika pihak-pihak yang merasa tertipu, ditipu dan dipermainkan tidak akan tinggal diam.
“Siapa sih yang mau terbuka kalau mereka tertipu. Tapi menurut saya, salah sekali jika pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan caleg dibiarkan begitu saja. Saya berharap pihak-pihak yang ditipu untuk buka suara,” katanya.
Sumber menegaskan, sejumlah oknum yang terlibat itu banyak sekali. Tetapi yang sempat mencuat adalah salah satu oknum di lembaga pengawas Pemilu inisial ANS.
“Kemarin kan ramai di sejumlah pemberitaan, bahwa salah satu oknum berinisial ANS diisukan menerima sejumlah uang dan mengerahkan sejumlah orang untuk memenangkan salah satu pihak,” terang sumber.
Selain itu, jelas sumber, ada juga salah satu oknum caleg yang melakukan upaya-upaya licik agar mendapatkan suaranya setinggi mungkin, dengan memberikan imbalan kepada sejumlah oknum terkait.
“Kita tunggu beberapa waktu, pasti kasus-kasus seputar dugaan pelanggaran dan dugaan kecurangan Pileg akan mengemuka,” tandasnya.
Laporan Ke Polda Jabar
Sebelumnya, salah satu sumber lain yang menghubungi media ini melalui saluran Whats App nya mengatakan, ada salah satu keluarga caleg yang merasa ditipu oleh sejumlah oknum, sampai berencana membuat laporan ke Polda Jabar.
“Akang silahkan konfirmasi ke Polda Jabar, apakah benar ada pelaporan dari warga terkait dugaan penipuan sejumlah oknum Bawaslu,” kata sumber, 27 Februari 2024.
Bawaslu Membantah
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid saat ditemui di kantornya mengatakan, dirinya tidak mengetahui ada laporan ke Polda Jabar. Namun, apabila ada pihak yang melakukan pelaporan ke pihak lembaga penegak hukum tentu itu menjadi hak setiap warga negara.
“Sampai saat ini saya tidak tahu ada pihak yang melaporkan saya ke Polda Jabar. Apabila memang benar ada laporan itu hak semua orang,” kata Ahmad Nurul Syahid, di ruang kerjanya, 27 Februari 2024.
Ahmad menduga, informasi yang menyudutkannya, kemungkinan rentetan dari berita-berita sebelumnya yang menyebutkan dirinya pada tanggal 13 Februari disebutkan melakukan pertemuan di salah satu tempat. Padahal pada hari itu dirinya tidak ada di lokasi yang disebutkan, karena ada kegiatan internal Bawaslu dalam rangka mempersiapkan pengawasan tanggal 14 Februari.
“Sampai saat ini saya baru mengetahui ada laporan ke Polda Jabar. Dan saya juga tidak pernah bertemu dengan yang dikabarkan melaporkan saya,” katanya.
Disebutkannya, berkaitan dengan isu yang berkembang, dirinya akan menyampaikan apa saja kejadian yang sebenarnya. Bahkan, ketika ada pemberitaan pertama kali yang menyampaikan beberapa hal tentang dirinya itupun sudah diklarifikasi langsung.
“Pada pemberitaan yang berkembang terdapat beberapa poin. Pertama, saya dituduhkan melakukan pertemuan, padahal pada malam sebelum hari H itu (13 Februari 2024) saya ada agenda dengan semua tim Bawaslu di D’Heleur dalam rangka persiapan dan itupun terdokumentasikan. Dan di hari pencoblosan (14 Februari 2024), saya dituduh bahwa sekitar jam 08.00 sampai jam 10.00 WIB saya merubah hasil untuk menggantikan C1 ke sirekap, khususnya di daerah Selatan yang blankspot. Padahal pada malam 14 Februari saya tidak ada di Selatan, tapi ada di Tarogong Kaler,” katanya.
Menurut Ahmad Nurul, pada pukul 08.00 – 10.00 WIB belum sampai ke perekapan, karena sekitar jam itu masih proses perhitungan, karena KPPS itu menyelesaikan dulu perhitungan, setelah itu baru masuk ke tahap sirekap. “Jadi, kalau mau merubah sirekap itu saya juga tidak tahu proses penguploadan, karena saya tidak ada di lokasi,” katanya.
Kemudian, sambung Ahmad Nurul, tuduhan lain yang berkembang terhadapnya adalah tanggal 16 Februari ada pertemuan dengan salah satu caleg di Cihurip, padahal tanggal 16 itu dirinya tidak pernah ke Cihurip. “Dan itu terdokumentasikan,” terangnya.
Tidak Pernah Bertemu Dengan Pelapor
Selain itu, dia juga tertepa isu terkait dirinya dilaporkan oleh salah satu keluarga caleg, padahal dirinya tidak pernah bertemu dengan Caleg. “Saya tidak pernah mengenal inisial caleg yang katanya melaporkan saya ke Polda Jabar,” katanya.
Ketika ditanya persiapan apa yang akan dilakukan Bawaslu ketika ada isu-isu yang menyudutkan pihak Bawaslu, Ahmad Nurul mengaku akan mengikuti prosesnya. Bawaslu tidak punya rencana melaporkan balik pihak-pihak yang membuat isu, karena pihaknya merasa bingung akan melaporkan pihak mana, karena dirinya tidak mengetahui siapa yang telah membuat isu-isu tersebut.
“Untuk membuktikan bahwa tuduhan-tudahan seperti pertemuan dan untuk merubah formulir C1 itu saya akan jawab dengan dokumentasi. Kewenangan masalah sesuai dengan peraturan dan UU No. 7 tahun 2017 maupun dengan peraturan, KPU lah yang memiliki kewenangan tekhnis itu bukan di Bawaslu tetapi ada di KPU dan kebawah,” katanya.
Tidak Hafal Semua KPPS
Menurut Ahmad Nurul, bagaimana mungkin merubah, sedangkan dirinya tidak akan hafal dengan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Bahkan, jangankan dengan KPPS, dengan jajaran Bawaslu di desa yang tersebar di sekitar 440 desa se Kabupaten Garut saja ia mengaku dia tidak mengenal semuanya.
“Dengan semua Panwascam saya tidak mengenal mereka semuanya, kalau dengan 3 orang saya hafal, tetapi dengan stafnya saya tidak hafal. Apalagi kalau saya harus mengenal KPPS yang jumlahnya 7 kali lipat dibanding pengawas TPS yang hanya satu orang di TPS,” imbuhnya.
Ahmad Nurul meyakini apa yang dituduhkan, bahwa dirinya berada di daerah Selatan, nyatanya saya tidak di Selatan. Bahkan saat itu, Ahmad Nurul juga mengaku dirinya tidak sempat menggunakan hak pilihnya dikarenakan anaknya sedang sakit.
“Jujur, DPT saya (Daftar Pemilih Tepat) itu masih di Banjarwangi, tapi saya tidak ke Selatan, saya tidak balik dan tidak menggunakan hak pilih saya karena ketika saya mau pulang kondisi anak yang tidak mungkin harus trip. Sehingga tidak menggunakan hak pilih. Sampai saat ini saya tidak ke Selatan,” akunya.
Berkaitan dengan beragam isu yang menimpa dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, ia menyatakan akan mengikuti semua prosesnhya saja dan melakukan konsultasi ke Bawaslu Jabar. “Saya akan konsultasi dan akan mencoba dikomunikasikan dengan Bawaslu Kabupaten Garut, tentang langkah apa apa saja yang akan dilakukan,” jelasnya. (asep ahmad)