HukumKorupsiMataramNewsNTB

JPU Jerat Eks Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM NTB Dengan Pasal Berlapis

×

JPU Jerat Eks Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM NTB Dengan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG)
Terdakwa-perkara-korupsi-tambang-pasir-besi-PT-AMG-mantan-Kabid-Minerba-Dinas-ESDM NTB-Trisman, duduk di kursi pesakitan dalam agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Kamis 18 April 2024

LOCUSONLINE, MATARAM –  Trisman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di jerat Jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis. Kamis, 18/ 4/ 2024

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Trisman dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pen Neggadilaneri Mataram.

Dakwaan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan penerimaan hadiah dalam jabatan.

Berdasarkan dakwaan, Trisman diduga membuat surat keterangan atas nama kepala dinas yang digunakan oleh PT AMG tanpa persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

Akibat penggunaan surat keterangan tersebut, kerugian keuangan negara senilai Rp14,7 miliar terjadi dari kegiatan pengapalan hasil tambang PT AMG.

Jaksa menuduh Trisman melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Trisman merupakan terdakwa kedelapan dalam kasus ini. Perannya terungkap dari pengembangan perkara terhadap terdakwa lain yang sebelumnya telah menjalani persidangan.

Dalam kesaksiannya, Trisman mengakui bahwa ia menerima uang Rp20 juta dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, Rinus Adam Wakum. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap setelah Rinus bertemu dengan terdakwa lain, Zainal Abidin dan Syamsul Makrif, mantan Kepala Dinas ESDM NTB.

Trisman menerima uang tersebut sebagai imbalan atas pembuatan surat keterangan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI yang memuluskan kegiatan PT AMG untuk pengapalan hasil tambang ke luar daerah.

Dalam kesaksiannya, Trisman menguraikan bahwa ia menerima uang dalam amplop sebesar Rp15 juta dan Rp5 juta pada dua kesempatan yang berbeda.

Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Demikian informasi mengenai “Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) “, semoga membantu.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca