LOCUSONLINE – Dana Bantuan PIP. Dugaan korupsi dana PIP (Program Indonesia Pintar) kembali mencuat. Hal itu diduga terjadi di salah satu daerah di wilayah hukum Kabupaten Garut dan dikeluhkan sejumlah orang tua siswa.
Modus yang dilakukan sejumlah oknum dengan memotong bantuan yang diperuntukan bagi siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama) diantaranya sebagai biaya pengganti operasional dan penertiban administrasi.
Dana bantuan sekitar Rp 375.000 yang disalurkan pihak salah satu perbankan milik Pemerintah atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara), kepada orang tua siswa penerima bantuan dana PIP dipotong lagi sebesar Rp 175.000 setelah diterima siswa, sehingga dana bantuan yang diterima hanya sebesar Rp 200.000. Hal ini yang meresahkan dan mengecewakan masyarakat.
Apabila orang tua siswa penerima dana bantuan PIP hanya Rp 375.000, kemudian disunat lagi sebanyak Rp 1750.000, maka jumlah pemotongan yang dilakukan sejumlah oknum sangat fantastis. Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang dilansir dari ketentuan perundang-undangan, seharusnya jumlah bantuan dana PIP untuk siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama) itu sebesar Rp 750.000.
Apabila orang tua siswa hanya menerima bantuan itu sebesar Rp 200.000 saja, maka ada potongan sampai dengan Rp 550.000. Fenomena dugaan kejahatan ini yang membuat warga merasa heran, kesal dan bingung karena praktek dugaan pungli tersebut dilakukan secara terang-terangan. Para oknum sepertinya sudah tidak menghormati norma hukum, norma susila dan norma agama.
“Saya bingung bang. Berdasarkan hasil musyawarah, kami akan menerima bantuan PIP sebanyak Rp 375.000. Tapi, setelah menerima uang itu dari pihak Bank, kami orang tua siswa dipanggil lagi dan uang yang kami terima dipotong lagi. Saya hanya membawa Rp 200.000 saja bang. Saya benar-benar gak paham,” ujar salah satu sumber yang namanya enggan disebutkan.
Beberapa narasumber lain yang dihubungi media ini mengaku heran dengan prilaku para oknum yang terang-terangan melakukan pemotongan dengan berbagai dalih. Ironisnya, sejumlah oknum membuat surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh orang tua siswa penerima bantuan PIP. “Ada tiga point yang mereka tulis pada kertas yang sudah disiapkan dan harus ditandatangani orang tua siswa,” ujar sumber.