HukumNews

Dugaan Pungli Dana Bantuan PIP di Kabupaten Garut Kembali Mencuat, Oknum Menyunat Hingga Rp 550.000

×

Dugaan Pungli Dana Bantuan PIP di Kabupaten Garut Kembali Mencuat, Oknum Menyunat Hingga Rp 550.000

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungli Dana Bantuan PIP di Kabupaten Garut Kembali Mencuat, Oknum Menyunat Hingga Rp 550.000
VARIATIF - Bantuan Dana PIP untuk siswa SD/SMP/ SMA / sederajat nilainya bervariatif. (Ft: Asep Ahmad)

Sumber pun dengan gamblang menjelaskan isi surat yang terpaksa harus mereka tandatangani pada kertas yang sudah disiapkan sejumlah oknum.

“Ada tiga poin yang kami baca dan harus kami tandatangani. Poin kesatu, orang tua siswa sepakat dan ikhlas tanpa paksaan harus berbagi 50:50 sebagai pengganti biaya operasional dan penertiban administrasi. Poin kedua, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang menyangkut hukum dikemudian hari bukan merupakan tanggung jawab tim monitoring dan evaluasi Komisi X, pengusung, pemangku kepentingan, sekolah dan Bank penyalur. Poin ketiga bertuliskan, pihak orang tua meminta untuk dibantu dan difasilitasi proses administrasi sampai dengan pencairan. Begitu isi suratnya,” papar sumber.

Salah seorang advokat muda di Kabupaten Garut yang konsen menyikapi berbagai persoalan di Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH., MH mengatakan, dugaan pungli pada sejumlah dana bantuan pendidikan harus diproses secara hukum dan mendapat sangsi yang tegas. Pasalnya, prilaku tersebut jauh dari perikemanusiaan.

“Manusia yang bermoral tidak mungkin mengambil hak orang lain, apalagi anggaran untuk pendidikan. Manusia di Indonesia semua memiliki hak mendapatkan pendidikan yang layak, maka pemerintah menggelontorkan anggaran yang cukup besar sebagai dana pendidikan, dengan tujuan putra-putri bangsa memiliki SDM yang baik. Apabila ada pihak yang berani mengambil dengan paksa dana bantuan ini, maka seyogyanya para penegak hukum, harus bergerak dengan cepat,” ucapnya.

Asep Muhidin menegaskan, dirinya sebagai warga negara sekaligus penegak hukum meminta semua aparatur pemerintah, dari tingkat RT, RW, lurah atau kades, camat, kadis, kepala sekolah, sekda, bupati, gubernur, dan jajaran kementerian serta presiden RI beserta jajarannya untuk melakukan investigasi bersama-sama terkait informasi pengambilan dengan paksa dana pendidikan yang diperuntukan bagi masyarakat.

Baca Juga  Kasus BIJ Garut Terkesan Terlupakan, Padahal Kejati Jabar Umumkan Ada Kerugian Rp 10 M

“Semua harus peka, membuka mata, membuka hati dan bergerak untuk menyikapi kasus ini. Pungli dana pendidikan adalah penghianatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Hak Asasi Manusia dan penghianatan terhadap kebenaran dan keadilam. Maka untuk itu, semua pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal. Presiden Jokowi, KPK, Polri, Kejagung dan semua aparatur negara harus turun tangan,” tandasnya.

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca