HukumNews

Dugaan Pungli Dana Bantuan PIP di Kabupaten Garut Kembali Mencuat, Oknum Menyunat Hingga Rp 550.000

redaksilocus
×

Dugaan Pungli Dana Bantuan PIP di Kabupaten Garut Kembali Mencuat, Oknum Menyunat Hingga Rp 550.000

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungli Dana Bantuan PIP di Kabupaten Garut Kembali Mencuat, Oknum Menyunat Hingga Rp 550.000
VARIATIF - Bantuan Dana PIP untuk siswa SD/SMP/ SMA / sederajat nilainya bervariatif. (Ft: Asep Ahmad)
tempat.co

Sumber pun dengan gamblang menjelaskan isi surat yang terpaksa harus mereka tandatangani pada kertas yang sudah disiapkan sejumlah oknum.

“Ada tiga poin yang kami baca dan harus kami tandatangani. Poin kesatu, orang tua siswa sepakat dan ikhlas tanpa paksaan harus berbagi 50:50 sebagai pengganti biaya operasional dan penertiban administrasi. Poin kedua, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang menyangkut hukum dikemudian hari bukan merupakan tanggung jawab tim monitoring dan evaluasi Komisi X, pengusung, pemangku kepentingan, sekolah dan Bank penyalur. Poin ketiga bertuliskan, pihak orang tua meminta untuk dibantu dan difasilitasi proses administrasi sampai dengan pencairan. Begitu isi suratnya,” papar sumber.

Salah seorang advokat muda di Kabupaten Garut yang konsen menyikapi berbagai persoalan di Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH., MH mengatakan, dugaan pungli pada sejumlah dana bantuan pendidikan harus diproses secara hukum dan mendapat sangsi yang tegas. Pasalnya, prilaku tersebut jauh dari perikemanusiaan.

“Manusia yang bermoral tidak mungkin mengambil hak orang lain, apalagi anggaran untuk pendidikan. Manusia di Indonesia semua memiliki hak mendapatkan pendidikan yang layak, maka pemerintah menggelontorkan anggaran yang cukup besar sebagai dana pendidikan, dengan tujuan putra-putri bangsa memiliki SDM yang baik. Apabila ada pihak yang berani mengambil dengan paksa dana bantuan ini, maka seyogyanya para penegak hukum, harus bergerak dengan cepat,” ucapnya.

Asep Muhidin menegaskan, dirinya sebagai warga negara sekaligus penegak hukum meminta semua aparatur pemerintah, dari tingkat RT, RW, lurah atau kades, camat, kadis, kepala sekolah, sekda, bupati, gubernur, dan jajaran kementerian serta presiden RI beserta jajarannya untuk melakukan investigasi bersama-sama terkait informasi pengambilan dengan paksa dana pendidikan yang diperuntukan bagi masyarakat.

“Semua harus peka, membuka mata, membuka hati dan bergerak untuk menyikapi kasus ini. Pungli dana pendidikan adalah penghianatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Hak Asasi Manusia dan penghianatan terhadap kebenaran dan keadilam. Maka untuk itu, semua pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal. Presiden Jokowi, KPK, Polri, Kejagung dan semua aparatur negara harus turun tangan,” tandasnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow