Sementara itu, dilansir dari Pintek.id disebutkan, peserta didik yang mendapatkan bantuan PIP akan diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut besaran dana yang diterima peserta didik seperti yang dikutip dari situs Kemendikbud.
Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu per tahun.
Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 750 ribu per tahun.
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta per tahun.
Dana yang diberikan harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, baik untuk membeli perlengkapan belajar hingga uang saku peserta didik.
Untuk dapat mengklaim bantuan PIP tersebut, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta didik, yaitu:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Rapor sekolah, Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues