Selain beberapa dokumen tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh peserta didik seperti penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) maupun non-formal (PKBM/SKB/LKP). Tak hanya itu, KIP milik peserta didik juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Demikian informasi “Dugaan Pungli Dana Bantuan PIP di Kabupaten Garut Kembali Mencuat, Oknum Menyunat Hingga Rp 550.000” semoga membantu. (Asep Ahmad)