LOCUSONLINE.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini sedang bersih-bersih dari oknum Jaksa nakal yang coba-coba bermain dengan perkara korupsi yang ditanganinya. Salah satu contoh oknum Kepala Kejaksaan Bondowoso yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beserta anak buahnya, yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) beserta stafnya.
Oknum-oknum Jaksa nakal ini terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK RI saat menerima suap dengan nilai uang ratusan juta rupiah terhadap perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Bondowoso.
Menengok penanganan perkara dugaan korupsi BOP, Reses dan Pokir DPRD di Kejaksaan Negeri Garut yang telah larut dalam kesunyian, masyarakat Garut meminta Jaksa Agung (Kajagung) RI Burhanudin turun tangan langsung agar tidak lagi simpang siur. Pasalnya, kasus ini sudah mandeg bertahun-tahun, karena sudah 4 orang pimpinan kejaksaan tidak mampu menyelesaikannya.
Untuk memberikan trust kepada masyarakat Garut, Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) meminta Kepala Kejaksaan Negeri Garut sekarang, Dr. Halila Rama Purnama segera mengambil langkah dan sikap tegas, apakah kasus dugaan Korupsi di DPRD (BOP, Reses Pokir, red) ini segera menetapkan tersangka dan menahannya kepada yang layak menerima atau menyandang status tersangka. Siapapun itu, baik dari anggota DPRD, pegawai Sekertariat DPRD maupun pihak-pihak lain.
“Kalau memang tidak bisa dilanjutkan karena kurangnya alat bukti sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 184 ayat (1) bahwa alat bukti yang sah ialah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa,” ujar Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH,. MH kepada sejumlah media.