DesakuKPU & BawasluNasionalNewsPilpres 2024Politik

Ingat! Penjara Satu Tahun Bagi Kepala dan Perangkat Desa yang Terbukti Aktif di Pemilu 2024

×

Ingat! Penjara Satu Tahun Bagi Kepala dan Perangkat Desa yang Terbukti Aktif di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ingat! Penjara Satu Tahun Bagi Kepala dan Perangkat Desa yang Terbukti Aktif di Pemilu 2024

LOCUSONLINE.CO – Jelang pemilu 2024, Kepala dan perangkat desa bakal terencam penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta, jika terbukti aktif di Pemilu 2024, baik sebagai tim sukses maupun tim kampanye. Untuk menjaga netralitas, mereka juga dilarang menjadi anggota partai politik.

Yusril Ihza Mahendra Sebut Tak Ada Deklarasi Kepala Desa untuk Prabowo-Gibran, “Ada beberapa aturan yang menyatakan bahwa perangkat desa dan kepala desa tidak diizinkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, dalam undang-undang desa pun sudah diatur,” ujar Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, Rabu, (22/11/2023).
[irp]
Kepala maupun perangkat desa dilarang aktif berpolitik praktis dan itu tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam Pasal 29 huruf G, menyebut kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Kemudian di pasal 48, yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta pasal 51 huruf G yang berbunyi perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

“Perangkat desa dan kepala desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, tidak boleh menjadi pengurus partai politik bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun timses peserta pemilu maupun pilkada,” terangnya.
[irp]

Bawaslu Pantau Aktifitas Politik Kepala dan Perangkat Desa

Larangan kepala dan perangkat desa aktif di politik praktis juga diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017. Selanjutnya di Pasal 280 ayat 2 huruf H, I dan J dijelaskan bahwa, pelaksana dan atau tim kampanye yang menggelar kegiatan kampanye pemilu tidak diizinkan melibatkan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sedangkan di Pasal 282, masih di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa, dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Jika melanggar, terencam 1 tahun kurungan penjara serta denda Rp12 juta.

Bawaslu Banten bakal memantau aktifitas kepala serta perangkat desa selama Pemilu 2024, begitupun saat kampanye yang bakal dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Bawaslu akan memonitor pergerakan perangkat desa dan kepala desa. Dan yang masih ikut terlibat politik praktis akan berhadapan dengan kami di Bawaslu,” ujarnya.

Masyarakat diminta turut aktif dalam pengawasan kepala dan perangkat desa. Jika ada yang melanggar, bisa melapor ke panitia pengawas pemilu dan identitas pelapor akan di rahasiakan.

“Laporkan kalau menemukan bukti adanya perangkat desa atau kepala desa yang jadi tim sukses, menggiring opini dan lain sebagainya, langsung laporkan ke kami,” tandasnya. (*)

[irp]

[irp]

(Liputan6)

JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca