GarutHukumNews

Bupati Pasang Badan Pembangunan PMA Tanpa Amdal, Gugatan MPK ke Pengadilan Berujung Penyegelan

×

Bupati Pasang Badan Pembangunan PMA Tanpa Amdal, Gugatan MPK ke Pengadilan Berujung Penyegelan

Sebarkan artikel ini
SEGEL: Gakkum LHK RI memasang segel di Depan Gerbang pabrik yang dibangun PT. SSI di Congkang Cibatu Garut. Perusahaan ini dilaporkan bersama-sama Bupati Garut Cq Satpol PP dan Gakkum LHK ke Pengadilan Negeri Garut oleh MPK. Pada tahap mediasi disepakati penyegelan terhadap PT. SSI. (Ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE – Tim Gakkum LHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Republik Indonesia melakukan penyegelan terhadap salah satu Perusahaan Modal Asing (PMA) yang membangun pabrik di Congkang, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, Selasa (16/01/2024). Penyegelan berjalan lancar dan disaksikan sejumlah pihak dari perusahaan dan warga yang ikut mendokumentasikan penyegelan tersebut.

Penyegelan dilakukan Gakkum LHK berdasarkan kesepakatan damai pada tahap mediasi dalam perkara Perdata Nomor: 33/Pdt.G/LH/2023?Pn.Grt di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (03/01/2024). Pasalnya, sebelum terjadi kesepakatan untuk melakukan penyegelan, masyarakat Garut yang menamakan dirinya Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut terkait pembangunan oleh PT. SSI di wilayah Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut. Pasalnya, pembangunan tersebut belum disertai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Gugatan yang dilayangkan MPK ke Pengadilan Negeri Garut melibatkan tiga pihak sebagai tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3. Tergugat 1 PT. Sylver Skyline Indonesia (PT. SSI), KLHK RI Cq. Jenderal Penegakan Hukum LHK sebagai tergugat 2 dan Bupati Garut Cq. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut sebagai tergugat 3.

Masing-masing tergugat menyetujui untuk melakukan perdamaian dalam tahap media dengan kesepakatan yang berbeda-beda. Tergugat 1 menyepakati menghentikan segala aktivitas pembangunan kontruksi berdasarkan surat PT. Silver Skyline Indonesia dengan Nomor. 018/SSI/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal surat penghentian kegiatan konstruksi. Sedangkan tergugat dua menyepakati dengan mengikuti proses penegakan hukum hasil dari mediasi. Sementara untuk tergugat 3 menjamin tidak ada penolakan dari perusahaan dan atau masyarakat untuk proses penyegelan oleh tergugat dua terhadap PT. SSI.

Selain itu, ada juga dua kesepakatan lain antara penggugat dan pihak tergugat yang dituangkan secara tertulis diantaranya 1. Hasil penindakan oleh Gakkum LHK harus ditaati oleh semua pihak sedangkan point keduanya menyepakati pelaksanaan penyegelan kegiatan PT. SSI dilaksanakan secepatnya.

Koordinator MPK, Bakti Safaat mengatakan, seharusnya Pemkab Garut memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan menjaga kehormatan investor yang datang ke Kabupaten Garut. Jangan ada kesan Pemkab Garut melalui para oknumnya memberikan angin surga dengan dalih investasi dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai peristiwa PT. SSI terulang lagi. Kasihan kan pihak perusahaan kalau begini. Seharusnya Pemkab Garut melakukan arahan dengan baik dan benar, sehingga perusahaan bisa beroperasi tanpa hambatan,” ujarnya.

Bakti menegaskan, gugatan yang ia layangkan bersama MPK merupakan kepedulian yang utuh terhadap negara dan masyarakat. Pasalnya, apabila pihak perusahaan melakukan pembangunan tanpa memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan, maka bukan hanya merugikan negara dan masyarakat serta mahluk hidup lainnya, melainkan akan merugikan pihak perusahaan itu sendiri. ‘

“Amdal dan aturan lainnya dibuat untuk menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman. Ketika perijinan tentang Amdal itu tidak ada karena belum selesai, maka kita tempuh jalur hukum. Semoga dengan niat baik dari kami sebagai warga Garut yang peduli bisa menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Garut,” tuturnya.

Rudy Gunawan Terkesan Menyalahkan KLHK dan Pihak Tertentu

Bupati Garut, Rudy Gunawan dan Kepala DPMPTSP, Wahyudijaya. (Ft: M Zaenal Ridwan)

Sebelumnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengungkapkan pembangunan yang dilakukan PT. Silver Skyline Indonesia (PT. SSI) macet karena keterlambatan pemerintah dalam merespon untuk bisa menyelesaikan ijin lingkungan. Padahal menurut pengakuan Rudy, perusahaan sudah 1.5 tahun lalu atau 18 bulan lebih sudah mengurus perijinan dan melakukan sosialisasi.

“Perusahaan kan memiliki program kerja. Berdasarkan PP No. 5 tahun 2021, perijinan lingkungan oleh PMA (Penanaman Modal Asing) itu dikeluarkan oleh KLHK waktunya hanya 105 hari, tetapi sampai sekarang belum selesai. Makanya saya mengirimkan surat kesana (KLHK,red), tapi saya dalam rangka memberikan perlindungan investasi, karena semua sudah terpenuhi,” kata Rudy Gunawan, di Fave Hotel Garut, Kamis (23/11/2023).

Menurut Rudy, apabila Amdalnya belum selesai, padahal pemrakarsa dan masyarakat sudah setuju yang ada itu tinggal verifikasi dari kementerian. “Sekarang sudah dilaksanakan pabrik itu. Saya akan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan setelah mereka mengirimkan permohonan. Kita akan melakukan diskresi ,” tandasnya.

Rudy mengatakan, diskresi itu bahwa perusahaan diwajibkan memenuhi persayaratan yang dipersyaratkan dalam Amdal. Kedua memenuhi ketentuan sesuai blok plan yang sudah disetujui. Blok Plant nya itu sesuai dengan arahan tata ruang. “Semuanya sudah memenuhi,” ujar Rudy penuh percaya diri.

Sebenarnya, sambung Rudy, perusahaan dan Pemda Garut merasa dirugikan, karena lapangan pekerjaan jadi terhambat. Namun demikian, Rudy mengaku melihat running teks di salah satu televisi nasional bahwa KLHK akan memproses perijinan yang mandeg oleh PMA.

“Ini akan dipercepat. Kita juga akan mengirimkan surat agar dipercepat. Jadi kami merasa dirugikan, arus investasi ke Garut, arus untuk lapangan pekerjaan dan lain sebagainya. sedangkan mereka sudah memenuhi syarat,” ujar papar Rudy yang terang-terangan membela pihak perusahaan.

Rudy kembali mengatakan, pihak perusahaan memiliki program kerja yang akhirnya mendapat dorongan dari pihaknya selaku kepala daerah. Rudy pun terkesan menyalahkan salah satu pihak, namun tidak dijelaskan pihak mana saja yang dianggap menganggu arus investasi ke Kabupaten Garut.

“Mereka memiliki program kerja. Mereka itu akhirnya oleh saya didorong. Udahlah didorong saja, tapi kan ada pihak-pihak tertentu lah ya. Saya memberikan satu jaminan bahwa ini sesuai ketentuan oke. Sudah 1.5 tahun belum beres,” imbuhnya.

“Nanti kalau ada apa-apa, kenapa sih orang Garut, sudah kita mendapatkan investasi seperti itu, ada hal-hal lain mah diproses saja. Tapi kalau kita dalam rangka memberikan perlindungan, saya memberikan perlindungan terhadap investor,” katanya.

Perusahaan Digugat Ke Pengadilan Negeri

Proses persidangan antara MPK sebagai penggugat melawan Bupati Garut Cq Satpol PP, Gakkum LHK RI dan PT. Sylver Skyline Indonesia di Pengadilan Negeri Garut. (Ft: asep ahmad)

Sebelumnya, Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Kabupaten Garut melaporkan dugaan tindak pidana PT. Silver Skyline Indonesia (PT. SSI), Bupati Garut Cq Satpol PP Ke Polres Garut dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) , Senin (06/11/2023). Laporan diterima Polres Garut dengan Nomor 066/X/2023.

Perusahaan Modal Asing (PMA) tersebut diduga melakukan beragam pelanggaran, salah satunya tidak mengantongi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) saat menjalankan pembangunan.

Enam hari berlalu, karena pengaduan MPK diduga tidak mendapat respon dan tidak ada surat balasan dari Polres dan Gakkum LHK, akhirnya MPK menggugat PT. SSI, Gakkum LHK dan Pemkab Garut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, senin (13/11/2023). Pengadilan Negeri Garut telah meregister gugatan tersebut dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2023/PN Grt.

Pihak tergugat bukan hanya PT. SSI, tetapi MPK juga melakukan gugatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal LHK dan Bupati Garut Cq Satuan Polisi Pamong Praja.

Ditemui usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut, Koordinator MPK Asep Muhidin, SH,. MH beserta kedua penggugat lainnya, Rahadian Pratama, SH dan Bakti Safa’at di Gedung PN Garut mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT. SSI, Bupati Garut Cq Satpol PP dan Kementerian Lingkungan Hidup Cq KLHK.

“Ada pembangunan konstruksi yang belum mengantongi perijinan, seharusnya jangan dulu dilaksanakan sebelum memiliki perijinan lengkap dan dokumen Amdal,” papar Asep Muhidin, Senin (13/11/2023).

Menurut Asep Muhidin, kasus pembangunan yang dilaksanakan PT. SSI mirip dengan pembangunan Bumi Perkemahan (buper) yang dilaksanakan Pemkab Garut, yang membangun tanpa memiliki dokumen Amdal. “Yurisprudensinya sama dengan Pembangunan Buper yang dilaksanakan Pemkab Garut dan telah memakan korban, yakni salah satu oknum pejabat terbukti bersalah dan dihukum penjara,” terangnya.

Gakkum KLHK dan Satpol PP Kabupaten Garut, terang Asep Muhidin, tidak melaksanakan tindakan nyata setelah ada pengaduan yang disampaikan pihak MPK. Dalam hal ini, Asep Muhidin menegaskan pihaknya tidak anti investasi.

“Saya mengajak kepada semua agar melaksanakan pembangunan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang jelas. Harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebelum perijinan dilengkapi jangan dulu ada pembangunan. Jangan seperti ibadah shalat dulu baru berwudhu,” ujarnya. (Asep Ahmad / M Zaenal Ridwan)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca