Selain itu, ada juga dua kesepakatan lain antara penggugat dan pihak tergugat yang dituangkan secara tertulis diantaranya 1. Hasil penindakan oleh Gakkum LHK harus ditaati oleh semua pihak sedangkan point keduanya menyepakati pelaksanaan penyegelan kegiatan PT. SSI dilaksanakan secepatnya.
Koordinator MPK, Bakti Safaat mengatakan, seharusnya Pemkab Garut memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan menjaga kehormatan investor yang datang ke Kabupaten Garut. Jangan ada kesan Pemkab Garut melalui para oknumnya memberikan angin surga dengan dalih investasi dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai peristiwa PT. SSI terulang lagi. Kasihan kan pihak perusahaan kalau begini. Seharusnya Pemkab Garut melakukan arahan dengan baik dan benar, sehingga perusahaan bisa beroperasi tanpa hambatan,” ujarnya.
Bakti menegaskan, gugatan yang ia layangkan bersama MPK merupakan kepedulian yang utuh terhadap negara dan masyarakat. Pasalnya, apabila pihak perusahaan melakukan pembangunan tanpa memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan, maka bukan hanya merugikan negara dan masyarakat serta mahluk hidup lainnya, melainkan akan merugikan pihak perusahaan itu sendiri. ‘
“Amdal dan aturan lainnya dibuat untuk menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman. Ketika perijinan tentang Amdal itu tidak ada karena belum selesai, maka kita tempuh jalur hukum. Semoga dengan niat baik dari kami sebagai warga Garut yang peduli bisa menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Garut,” tuturnya.
Rudy Gunawan Terkesan Menyalahkan KLHK dan Pihak Tertentu


Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues














