DaerahHukumJawa BaratNewsPeristiwaViral

Panji Gumilang Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh JPU

Tim locus
×

Panji Gumilang Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh JPU

Sebarkan artikel ini

Panji Gumilang di Ruang persidangan PN Indramayu

Foto : oanji gumilang saat diruang sidang

LOCUSONLINE, INDRAMAYU – Terdakwa kasus penodaan agama, Panji Gumilang, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (22/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menuntut Panji Gumilang dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam sidang lanjutan yang dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa, JPU Rama Eka Darma membacakan tuntutan tersebut. “Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Rama dalam persidangan.

Rama menjelaskan bahwa JPU Kejari Indramayu menyatakan bahwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Dengan dasar tersebut, JPU menyatakan bahwa Panji Gumilang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selanjutnya, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu untuk memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan. “Hukuman tersebut akan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tambah Rama.

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk sidang lanjutan yang akan dilaksanakan di PN Indramayu pada pekan depan. “Kami akan memberikan tanggapan yang dijelaskan dalam pledoi dalam waktu satu pekan ke depan,” ujar Dodi.

Juru Bicara PN Indramayu, Yanto Arianto, memastikan bahwa sidang berjalan lancar tanpa kendala apapun, sehingga JPU dapat menyampaikan tuntutan terhadap Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama. Yanto menambahkan bahwa sidang lanjutan akan segera dilakukan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri. Proses hukum perkara ini telah dilimpahkan ke Kejari Indramayu beserta barang bukti yang ada. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.

Baca Juga  Besarnya Jumlah Pemudik, Presiden Imbau Masyarakat Untuk Mudik Lebih Awal Jelang Lebaran

Laporan: Red

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow