HukumNews

Pakar: Hari Kehakiman Nasional Hukum Adat Pertahankan Kearifan Lokal

locusonline
×

Pakar: Hari Kehakiman Nasional Hukum Adat Pertahankan Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung Diminta Menelusuri Hukum Adat Untuk Mempertahankan Kearifan Lokal

Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Guru Besar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H
Foto : Guru Besar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H

LOCUSONLINE, SEMARANG – Hari Kehakiman Nasional menjadi momentum bagi Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau kembali hukum lokal masyarakat hukum adat dan mengevaluasi penegakan hukum di Indonesia. Dikutip dari kantor berita Antara Pakar hukum adat, Profesor Laksanto Utomo, mengungkapkan bahwa berpegang pada hukum positif legalistik dapat mengakibatkan terpinggirkannya masyarakat hukum adat dan bahkan punahnya keberadaan mereka dalam peradaban Indonesia. Jumaat, 23/ 2

Dalam perkara yang berhubungan dengan pertambangan, pengembang perkebunan, dan properti, penegak hukum cenderung mengikuti hukum positif legalistik dan peraturan tertulis, tanpa mempertimbangkan hukum adat. Hal ini menjadi penyebab ketidakpercayaan masyarakat terhadap putusan-putusan MA yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Prof. Laksanto, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), menyarankan agar MA mengubah mindset legalistik positivistik dan memahami hukum adat yang memiliki nilai-nilai kearifan lokal dan kepemilikan ulayat. Baginya, menjaga keseimbangan alam semesta juga penting, meskipun masyarakat hukum adat tidak memiliki bukti formal dalam kepemilikan mereka.

Meski peran hukum adat dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terbilang kecil, Prof. Laksanto menyebut bahwa KUHP memberikan pengakuan terhadap hukum adat dan mengembalikan keseimbangan dengan mengangkatnya. Teritorial Indonesia yang luas dengan beragam adat istiadat dan masyarakat adat yang masih memegang teguh nilai-nilai lokal, dapat mempermudah penegakan hukum adat di Tanah Air.

Menurut peneliti dari Lembaga Studi Hukum Indonesia (LSHI), Hari Kehakiman Nasional adalah saat yang tepat untuk merenung dan memperhatikan hukum lokal demi menjaga kelestarian alam Indonesia bagi generasi mendatang.

Laporan: Red

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.
Baca Juga  Pengusutan Temuan Empat Jasad Anak di Jagakarsa, Polres Metro Jaksel Bakal Lakukan Kolaborasi Interprofesi

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow