Beberapa poin rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum meliputi pembatasan penempatan polisi di kementerian/lembaga, pemberian grasi massal terhadap narapidana pengguna narkotika dengan masa hukuman ringan, revisi Undang-Undang Peradilan Militer, revisi UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), revisi UU Mahkamah Agung, revisi struktur organisasi pengadilan, dan revisi UU Komisi Yudisial (KY).
Rekomendasi tersebut merupakan usulan untuk program kerja jangka menengah, sedangkan untuk jangka pendek, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan revisi Perpres Nomor 17/2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), revisi Perpres Nomor 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan (Komjak), revisi UU Narkotika, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan revisi UU MK.
Laporan: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









