Pada saat membacakan amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2017.
Perludem mengajukan permohonan untuk mengganti frasa pada pasal tersebut menjadi “partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.
MK menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. Rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum tidak dapat dikabulkan oleh MK, karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang yang perlu dirumuskan lebih lanjut.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues