Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem, menjelaskan bahwa jika calon terpilih dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum tanggal 27 November 2024, mereka wajib mundur sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016. Pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika mereka menjadi calon tetap pada pilkada.
Nur Fauzi dan Ahmad Al Farizy berharap bahwa permohonan uji materi ini dapat memberikan kejelasan terkait aturan yang mengatur keterlibatan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues