HukumNews

Pemohon Uji Materi UU Pilkada, Jangan Sampai Pileg Jadi Ajang Cek Ombak Kekuatan Perolehan Suara

redaksilocus
×

Pemohon Uji Materi UU Pilkada, Jangan Sampai Pileg Jadi Ajang Cek Ombak Kekuatan Perolehan Suara

Sebarkan artikel ini
pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.Dokumentasi Pribadi
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem, menjelaskan bahwa jika calon terpilih dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum tanggal 27 November 2024, mereka wajib mundur sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016. Pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika mereka menjadi calon tetap pada pilkada.

Nur Fauzi dan Ahmad Al Farizy berharap bahwa permohonan uji materi ini dapat memberikan kejelasan terkait aturan yang mengatur keterlibatan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow