LOCUSONLINE, KARAWANG – Dengan tegas Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, telah memutuskan untuk melarang operasional tempat-tempat karaoke selama bulan Ramadhan. Minggu, 17/ 3/ 2024
“Kami sebelumnya memberikan toleransi kepada tempat-tempat karaoke untuk beroperasi dari pukul 21.00-24.00 WIB selama bulan Ramadhan dengan syarat tidak menjual minuman beralkohol dan menjaga sopan santun. Namun, masih ada yang melanggar, oleh karena itu kami memutuskan untuk melarang operasional mereka,” ungkap Bupati Aep di Karawang, Minggu.
Keputusan ini diambil seiring dengan pelanggaran yang terjadi dan menjadi kesepakatan bersama dengan jajaran Muspida Karawang.
“Pada hari ini, saya telah memerintahkan Satpol PP untuk memanggil semua pengelola tempat karaoke dan memberitahukan bahwa selama bulan Ramadhan, tidak ada tempat karaoke yang diperbolehkan beroperasi,” tambahnya.
Bupati juga menegaskan jika masih ada tempat karaoke yang beroperasi setelah larangan ini, akan ada sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional karaoke secara permanen.
“Jadi, jika masih ada yang berani melanggar larangan ini, kami akan langsung mencabut izin operasional mereka,” tegas Aep.
Pada Sabtu malam (16/3), Bupati Karawang bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Dede Hermawan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat karaoke.
Dari inspeksi tersebut, ditemukan masih ada beberapa tempat karaoke yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan dan ada juga tempat karaoke di Karawang yang masih menjual minuman keras selama bulan Ramadhan.
Bahkan, ditemukan juga tempat karaoke yang berusaha menyembunyikan aktivitas mereka dengan menutup gerbang pintu masuk, padahal di dalamnya masih berlangsung aktivitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol.
Editor: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues