LOCUSONLINE, JAKARTA – Laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah diterima Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, Laporan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kejaksaan Agung. Senin, 18/ 3/ 2024
“Pada hari ini, kami menerima kunjungan dari Bu Menteri Keuangan. Kami membahas beberapa hal, termasuk dugaan tindak pidana korupsi atau kecurangan dalam pemberian fasilitas kredit di LPEI,” kata Burhanuddin setelah menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya.
Burhanuddin menjelaskan bahwa dugaan ini telah lama diteliti oleh pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan hari ini Menteri Keuangan secara resmi melaporkannya.
Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, LPEI telah membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menyelidiki kredit-kredit bermasalah di LPEI.
Burhanuddin menyebutkan bahwa untuk tahap pertama, terdapat empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terlibat dalam kecurangan dengan total nilai Rp2,505 triliun.
“Jadi, untuk tahap pertama, total nilai yang dilaporkan adalah Rp2,5 triliun dengan nama debitur RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Total keseluruhannya adalah Rp2,505 triliun,” jelas Burhanuddin.
Setelah menerima laporan tersebut dari Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung melanjutkan dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues