LOCUSONLINE – Kejaksaan Negeri Garut masih enggan memberikan keputusan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Joging Track di Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut tahun 2022.
Pelapor, Asep Muhidin, SH., MH yang akrab disapa kang Apdar ini ternyata akan melaporkan Jaksa di Kejaksaan Negeri Garut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Ombudsman RI.
“Karena Jaksanya terlalu banyak jawaban pembenaran, kami hanya mempedomani Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Kalau Jaksa sang penegak hukum diperbolehkaukn melanggar SOP, lalu kenapa masyarakat tidak diperbolehkan melanggar, atau harus taat kepada hukum?, berkacalah kepada diri sendiri,” tegas Asep dikantornya jln. Cipanas Perumahan Praja Graha Indah, Minggu 31/3/2024 malam.
Selain itu, Asep juga menyebutkan seharusnya 3 kali 14 hari sejak laporan dumas diterima, pimpinan Kejaksaan wajib memutuskan setatus dumas tersebut, jangan sampai surat perintah pimpinan pun dibuat alasan pembenaran nantinya, apa dasar urgensinya kan harus jelas, kalau memang ada kekurangan, kenapa tidak mau komunikasi dengan pelapor.
“Jadi kita memasukan laporan pada bulan Mei 2023, anggap menunggu surat perintah pimpinan (Kepala Kejaksaan) 2 minggu, sehingga pada bulan Agustus itu seharusnya sudah ada kepastian, yaitu putusan pimpinan apakah kasus joging track tersebut dihentikan, naik status atau seperti apa, jelas kan dalam Pasal 5 Perja PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus telah mengaturna,” jelas Asep sambil memperlihatkan buku Peraturan Jaksa Agung tersebut.
Meskipun sudah ada nilai kerugian dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tetapi ada apa Jaksanya tidak mau melangkah maju, malah jalan ditempat. Kerugian itu ditimbulkan bukan dari kesalahan administrasi, melainkan adanya perbuatan melawan hukum.
Intinya, sambung Asep, besok lusa kita akan sampaikan Pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Pembinaan, dan Ombudsman RI agar diperiksa, apakah dibenarkan penegak hukum di Kejaksaan Negeri Garut dperbolehkan melanggar SOP?, kalaupun diperbolehkan apa urgensinya, jangan sampai mengarang bebas terus, lalu kalau salah atau tidak dibenarkan, ya harus disanksi lah. Contohnya tidak naik jabatan berapa tahun, lalu penugasan ditempat tertentu, Imbuhnya.
Asep menilai, Jaksa dalam menangani kasus dugaan Tipikor Joging Track ini, terkesan dirobohkan integritasnya, karena demi menutupi kasu ini, Penydik pada Kejari Garut terus membangun alasan pembenaran. Kalau dugaan kami itu salah, ya harus dibuktikan dengan kenyataan metaati hukum (SOP).
“Kami tidak akan pernah berhenti melawan kedzaliman dalam menciptakan keadilan hukum, ketika rakyat biasa tersandung kasus, Kejaksaan tetap menyidangkan meskipun telah berdamai (islah) sementara kasu pencuri uang rakyat dijaganya dengan membangun alasan pembenaran, jangan sampai begitu,” tutupnya. (Asep Ahmad/Red.01)