LOCUSONLINE, YOGYAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/ kota se-Indonesia akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.
Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, mengklarifikasi bahwa dari 38 provinsi, hanya 37 yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan pengecualian, sebab tidak menjalani pilkada langsung.
“Pemilihan gubernur akan berlangsung di 37 provinsi. DIY, seperti kita ketahui, tidak melaksanakan pilkada secara langsung,” terang Hasyim saat berbicara kepada media di Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, pada Minggu malam (31/3).
Sebagai informasi, Yogyakarta memiliki status istimewa yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam undang-undang tersebut, gubernur dan wakil gubernur DIY ditunjuk melalui proses pengukuhan, bukan pemilihan umum.
Selain itu, dari total 514 kabupaten/kota, hanya 508 yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak menyelenggarakan pilkada langsung.
Hasyim juga menegaskan bahwa pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
“Rencananya, pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 akan diadakan pada 27 November 2024,” imbuhnya.
KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, pada Minggu (31/3).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues