Nurrodin menegaskan, kalau saja ada laporan SPJ dari partai politik yang dilaporkan kepada bupati tidak sesuai dengan rancangan yang diajukan pada proposal pengajuan, maka itu bertentangan dengan ketentuan dan akan menjadi temuan pihak BPK RI.
“Kalau dalam pengajuannya itu A, maka laporannya pun harus A. Kalau semisal laporannya menjadi B, maka tentu itu tidak diperbolehkan,” terangnya.
Ketika dikonfirmasi tentang adanya temuan dari BPK RI terkait dengan penggunaan anggaran banpol selama ini, Nurrodin menegaskan, setiap tahun temuan itu ada. Namun tentu, pihak BPK hanya memberikan sangsi administratif saja, seperti kekurangan SPJ dan jumlah peserta yang hadir kurang dari yang ditentukan, maka itu harus diperbaiki,” imbuhnya.
Nurrodin berpesan kepada semua parpol penerima dana hibah, agar menggunakan anggaran itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan proposal yang diajukan. “Dari mulai proses pengajuan proposal dana parpol, penggunaan serta SPJ kegiatannya harus sesuai. Intinya itu,” tandasnya.
Nurrodin menambahkan, untuk Tahun 2024, pencairan dana Parpol hanya akan dicairkan sampai bulan Agustus, karena nanti DPRD Kabupaten Garut akan berakhir di tanggal 14 Agustus 2024. “Untuk selebihnya nanti akan dikaji terlebih dahulu,” ujarnya.
Berkaitan dengan dugaan Tipikor pada penggunaan dana bantuan parti politik, Nurrodin mengaku tidak bisa mengomentari itu karena bukan kapasitasnya. Ia kembali menegaskan, pihak Kesbangpol hanya melihat SPJ itu sesuai dengan proposal yang diajukan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues